FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet panjat dinding WPSCC, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali emas pada kategori Lead U-13 Putra. (fornews.co/ist)

    HBB Wall Climbing Competition 2026, 5 Climber WPSCC Rebut 5 Medali Kelompok Umur U-17 dan U-13

    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 4 November 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

2 Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Selasa, 3 November 2026 | 17:45
Kusmanto didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Lisa Merida saat melaporkan oknum polisi ke Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

Kusmanto didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Lisa Merida saat melaporkan oknum polisi ke Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Berawal dari dugaan pengrusakan rumah, kolam dan tanaman di lahan seluas semula 10 hektare di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), dua anggota Polres Ogan Ilir, inisial SN dan M, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026).

Laporan yang dibuat Kusmanto, warga Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Palembang, melalui kuasa hukumnya, Advokat Lisa Merida SH MH itu terhadap dua oknum polisi itu, juga diduga terlibat dalam perkara pengrusakan yang dibelokkan menjadi sengketa tanah yang kini dipersoalkan pihak pelapor.

Menurut Lisa, bahwa kliennya merupakan pemilik lahan seluas kurang lebih 10 hektare di Desa Sungai Rambutan, yang diatas tanah itu telah berdiri rumah, kolam, serta terdapat berbagai tanaman.

BacaJuga

Pelaku Pengeroyokan 2 Jurnalis Tak Kunjung Ditangkap, Polda Sumsel Dinilai Hanya Ulur-ulur Waktu

Warga Lawang Kidul Palembang Heboh, Tim Gabungan Gerebek dan Ciduk 7 Pengguna Narkoba, Ada Sabu 1,56 gram

Imbas Pengeroyokan Mahasiswa dan Jurnalis di Depan Mapolda Sumsel, Polri Bersama Masyarakat Harus Diwujudkan

Load More

Awalnya, sambung Lisa, tanah itu dibeli kliennya Kusmanto dari Albet Lasi, pensiunan anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Sumsel.

“Tanah berikut rumah dan tanaman itu sebelumnya sudah dinyatakan milik Albet Lasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3260 K/Pdt/2012,” ujar dia kepada awak media, Selasa (3/11/2026).

Lisa menyebut, bahwa persoalan di atas kepemilikan lahan itu kembali mencuat pada 2024. Seorang warga Palembang berinisial BU, tiba-tiba mengklaim tanah itu sebagai miliknya dan merusak rumah serta kolam dan tanaman yang ada diatas tanah tersebut.

Kepemilikan tanah BU, ungkap Lisa, berdasarkan surat-surat yang dimilikinya berlokasi di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

“Tetapi diletakkan di atas tanah milik klien kami, yang terletak di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir. Istilahnya surat mencari tanah,” ungkap dia.

Awalnya, jelas Lisa, BU ini menguasai seluruh tanah klien mereka seluas 10 hektare, dengan merusak rumah, kolam dan tanaman di atas tanah itu berdasarkan plang nama yang dipasang di atas tanah tersebut.

“Sekarang menjadi 19.700 meter, sebagaimana hasil cek plot yg dikeluarkan BPN Ogan Ilir,” jelas dia.

Lisa menerangkan, bahwa kliennya Kusmanto telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Polres Ogan Ilir, setelah tidak menerima lahannya dikuasai oleh pihak lain dan rumah yang berdiri di atasnya dirobohkan, kolam ditimbun dan tanaman ditebang.

Namun laporan tersebut berjalan lambat dan usai dilakukan cek plot diatas tanah tersebut, Polres Ogan Ilir mengeluarkan surat penghentian perkara yang dikirim kepada teelapor BU dan BPN OI.

“Namun klien kami selaku pelapor tidak diberitahukan. BPN Ogan Ilir mengeluarkan Surat Perintah Setor untuk penerbitan sertifikat berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres OI,” terang dia.

Lisa melanjutkan, pihakmya mempersoalkan proses gelar perkara dan penerbitan Surat Penghentian Perkara yang dilakukan penyidik. Karena pihaknya tidak sempat menghadiri gelar perkara, lantaran waktu pelaksanaannya telah melewati jadwal yang tercantum dalam undangan.

Kendati begitu, oknum anggota Polres Ogan Ilir, SN dan M ini tetap membuat hasil gelar perkara, yang kemudian hasilnya dikirimkan kepada pihak terlapor BU dan BPN. Hasil gelar perkara itu diduga menjadi dasar BPN menerbitkan Surat Perintah Setor dengan alasan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian.

“Awal kami menggugat tanah, BU belum ada di tanah tersebut, BPN menjadi turut tergugat, sekarang BPN berani mengeluarkan surat perintah setor, sementara kepemilikan tanah jelas punya klien kami. Karena, itu kami juga melaporkan masalah ini ke satgas mafia tanah terkait keterlibatan BPN dalam masalah ini,” terang dia.

Pihaknya menduga, tambah Lisa, persoalan ini tidak berdiri sendiri dan perlu ditelusuri secara menyeluruh, karena berpotensi melibatkan sejumlah pihak yang ikut intervensi dalam masalah ini.

“Kami meminta Satgas Mafia Tanah serta Propam Polda Sumsel turun tangan untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mengusut proses penanganan laporan di Polres Ogan Ilir,” tandas dia.
.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Polres Ogan Ilir, dua anggota yang dilaporkan, maupun pihak BU dan BPN terkait tudingan tersebut. (kaf)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: kabupaten ogan ilirMafia Tanahoknum polisiPolda SumselPolres Ogan Ilir
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelaku Pengeroyokan 2 Jurnalis Tak Kunjung Ditangkap, Polda Sumsel Dinilai Hanya Ulur-ulur Waktu

Next Post

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)
Metropolis

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026

JAKARTA, fornews.co - Tiga jenderal polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan...

Read more
Kusmanto didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Lisa Merida saat melaporkan oknum polisi ke Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

2 Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Selasa, 3 November 2026
Koalisi Pers Sumsel menyampaikan 6 tuntutan utama terkait kasus pengeroyokan dan intimidasi dua jurnalis dan mahasiswa di depan Mapolda Sumsel, Senin (2/11/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Pelaku Pengeroyokan 2 Jurnalis Tak Kunjung Ditangkap, Polda Sumsel Dinilai Hanya Ulur-ulur Waktu

Senin, 2 November 2026
Atlet Catur disabilitas Lubuklinggau, Mila Purnamasari, peraih medali emas Peparprov 2025 Muba. (fornews.co/ist)

Bonus Belum Cair, Atlet Disabilitas Lubuklinggau Curhat di Medsos hingga Viral, Minta Penghargaan yang Layak

Senin, 2 November 2026
Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, Gubernur Sumsel Herman Deru, Bupati OKI Muchendi Mahzareki saat berada di lokasi penanganan karhutla lahan gambut di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Minggu (1/11/2026). (fornews.co/ist)

Tak Hanya Evaluasi Karhutla Sumsel, Menteri LH Bawa Metode Baru Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut di OKI

Minggu, 1 November 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In