PALEMBANG, fornews.co – Berawal dari dugaan pengrusakan rumah, kolam dan tanaman di lahan seluas semula 10 hektare di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), dua anggota Polres Ogan Ilir, inisial SN dan M, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026).
Laporan yang dibuat Kusmanto, warga Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Palembang, melalui kuasa hukumnya, Advokat Lisa Merida SH MH itu terhadap dua oknum polisi itu, juga diduga terlibat dalam perkara pengrusakan yang dibelokkan menjadi sengketa tanah yang kini dipersoalkan pihak pelapor.
Menurut Lisa, bahwa kliennya merupakan pemilik lahan seluas kurang lebih 10 hektare di Desa Sungai Rambutan, yang diatas tanah itu telah berdiri rumah, kolam, serta terdapat berbagai tanaman.
Awalnya, sambung Lisa, tanah itu dibeli kliennya Kusmanto dari Albet Lasi, pensiunan anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Sumsel.
“Tanah berikut rumah dan tanaman itu sebelumnya sudah dinyatakan milik Albet Lasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3260 K/Pdt/2012,” ujar dia kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
Lisa menyebut, bahwa persoalan di atas kepemilikan lahan itu kembali mencuat pada 2024. Seorang warga Palembang berinisial BU, tiba-tiba mengklaim tanah itu sebagai miliknya dan merusak rumah serta kolam dan tanaman yang ada diatas tanah tersebut.
Kepemilikan tanah BU, ungkap Lisa, berdasarkan surat-surat yang dimilikinya berlokasi di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
“Tetapi diletakkan di atas tanah milik klien kami, yang terletak di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir. Istilahnya surat mencari tanah,” ungkap dia.
Awalnya, jelas Lisa, BU ini menguasai seluruh tanah klien mereka seluas 10 hektare, dengan merusak rumah, kolam dan tanaman di atas tanah itu berdasarkan plang nama yang dipasang di atas tanah tersebut.
“Sekarang menjadi 19.700 meter, sebagaimana hasil cek plot yg dikeluarkan BPN Ogan Ilir,” jelas dia.
Lisa menerangkan, bahwa kliennya Kusmanto telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Polres Ogan Ilir, setelah tidak menerima lahannya dikuasai oleh pihak lain dan rumah yang berdiri di atasnya dirobohkan, kolam ditimbun dan tanaman ditebang.
Namun laporan tersebut berjalan lambat dan usai dilakukan cek plot diatas tanah tersebut, Polres Ogan Ilir mengeluarkan surat penghentian perkara yang dikirim kepada teelapor BU dan BPN OI.
“Namun klien kami selaku pelapor tidak diberitahukan. BPN Ogan Ilir mengeluarkan Surat Perintah Setor untuk penerbitan sertifikat berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres OI,” terang dia.
Lisa melanjutkan, pihakmya mempersoalkan proses gelar perkara dan penerbitan Surat Penghentian Perkara yang dilakukan penyidik. Karena pihaknya tidak sempat menghadiri gelar perkara, lantaran waktu pelaksanaannya telah melewati jadwal yang tercantum dalam undangan.
Kendati begitu, oknum anggota Polres Ogan Ilir, SN dan M ini tetap membuat hasil gelar perkara, yang kemudian hasilnya dikirimkan kepada pihak terlapor BU dan BPN. Hasil gelar perkara itu diduga menjadi dasar BPN menerbitkan Surat Perintah Setor dengan alasan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian.
“Awal kami menggugat tanah, BU belum ada di tanah tersebut, BPN menjadi turut tergugat, sekarang BPN berani mengeluarkan surat perintah setor, sementara kepemilikan tanah jelas punya klien kami. Karena, itu kami juga melaporkan masalah ini ke satgas mafia tanah terkait keterlibatan BPN dalam masalah ini,” terang dia.
Pihaknya menduga, tambah Lisa, persoalan ini tidak berdiri sendiri dan perlu ditelusuri secara menyeluruh, karena berpotensi melibatkan sejumlah pihak yang ikut intervensi dalam masalah ini.
“Kami meminta Satgas Mafia Tanah serta Propam Polda Sumsel turun tangan untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mengusut proses penanganan laporan di Polres Ogan Ilir,” tandas dia.
.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Polres Ogan Ilir, dua anggota yang dilaporkan, maupun pihak BU dan BPN terkait tudingan tersebut. (kaf)

















