PALEMBANG, fornews.co – Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel), Kelly Mariana beserta Anggota Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi pada hari ini, Sabtu (15/06) memenuhi panggilan penyidik Polresta Palembang. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang menjerat 5 Komisioner KPU Kota Palembang.
“Hari ini kita diperiksa sebagai saksi yang meringankan,” ujar Herpriady saat ditemui di halaman Mapolresta Palembang, sekitar Pukul 17.40 WIB.
Ia menjelaskan, kasus yang menimpa komisiner KPU Kota Palembang, menyusul adanya pengaduan dari Bawaslu Kota Palembang, Rabu (22/05) lalu, terkait hilangnya hak pilih masyarakat karena tidak dilaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 45 dari 60 TPS yang di rekomendasikan Bawaslu. “45 TPS yang direkomendasi (Bawaslu) tidak ada usulan dari KPPS,” ujarnya.
Menurutnya, untuk melakukan PSL mempunyai syarat – syarat yang harus dipenuhi yaitu, pertama harus didahului dengan penghentian proses pemungutan suara di TPS. Pada saat proses tidak dihentikan, maka prosedur PSL sudah tidak berjalan. Kemudian syarat yang selanjutnya harus ada usulan dari penyelenggara di bawah, mulai dari KPPS, PPK hingga tingkat KPU Kota Palembang.
“Artinya KPU kota Palembang memutuskan di laksanakan atau tidak PSL itu bukan kehendak KPU sendiri, harus ada usulan dari bawah. Dari dua sisi ketentuan yang sifatnya normatif tersebut saja sudah jelas PSL tidak sesuai ketentuan UU. Dan niat KPU Kota Palembang, untuk menghilangkan hak pilih itu tidak terpenuhi, kasus ini unsurnya tidak cukup untuk dibawa ke peradilan,” jelasnya.
Ditegaskan Hepriyadi, bahwa tidak ada niat atau unsur kesengsajaan dari KPU Kota Palembang, untuk menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak diselenggarakannya PSL di 45 TPS tersebut.
“Kan KPU kota Palembang, telah melaksanakan setidaknya 15 TPS. Itu adalah bentuk (niat) dari KPU Kota Palembang, untuk melindungi hak pilih masyarakat,” katanya.
Mengenai penetapan sebagai tersangka terhadap 5 Komisioner KPU Kota Palembang, Herpriady menghargai proses hukum yang berlanjut. Ia juga memastikan, belum ada pergantian jabatan kecuali kelimanya (Komisioner) tersebut naik statusnya menjadi terpidana.
“Polisi menetapkan sebagai tersangka, mungkin mereka memiliki keyakinan dengan dua alat bukti yang cukup sebagai tersangka,” imbuhnya, seraya mengatakan, siap dipanggil ke mana saja untuk memberikan pembelaan dan kesaksian.
Pada kesempatan ini, ia menyesalkan laporan yang menimpa komisioner KPU Kota Palembang, karena yang melaporkan bukan dari peserta Pemilu, melainkan sesama penyelenggara. “Kasus ini tidak ada kaitannya dengan hasil Pemilu,” tegasnya.
Pemeriksaan sendiri berlangsung selama 6 jam dari pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB. (irs)

















