BATURAJA, fornews.co – Sebanyak 509 honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), mendapat BPJS Ketenagakerjaan. Nota kesepahaman antara Pemkab OKU dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan tertuang dalam Surat Nomor 560/XXII-4/PEMKAB OKU/2018 dan MoU/5/II2018/2018.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arief Budiarto menyampaikan bahwa pihaknya berupaya merangkul pemangku kepentingan d Bumi Sebimbing Sekundang, dengan melihat potensi sasaran yang ada di daerah, dalam rangka mengimplementasikan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
“Dalam rangka mengimplementasikan amanat Undang-Undang BPJS kita berupaya merangkul pemangku kepentingan, dalam hal ini Bupati sebagai kepala daerah, dan kali ini sasaran kita adalah pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU,” ujar Arief usai penandatangani MoU di aula Rumah Dinas Bupati, Kamis (08/11).
Paling tidak, lanjut Arief, ada dua program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diberikan kepada pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. “Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM),” katanya.
Sementara itu, Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis, menyampaikan saat ini pihaknya sedang mencari formula (payung hukum) agar pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan berupa JKK dan JKM dibayarkan melalui APBD OKU, dengan besaran Rp14.600 sehingga tidak memberatkan honorer dan ini menjadi kewajiban pemerintah.
“Seyogyanya itu dibayar orang per orang. Namun, alangkah baiknya tidak memberatkan honorer kita upayakan disubsidi oleh pemerintah,” kata Kuryana, seraya mengatakan, tidak hanya 509 honorer, bila memungkinkan seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Infonya, Kabupaten PALI, telah melakukan itu dan kalau memungkinkan dilakukan segera atau di APBD 2019,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis, menyerahkan santunan JKK dan JKM sebesar Rp136.440.000 yang diterima ahli waris Yeni Dawati, dan kepada ahli waris Maryam Elmiyan sebesar Rp53.476.000 . (gus)

















