JAKARTA, fornews.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis surat teguran kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 sudah ada 54 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos. Selain itu, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” ujar Benni di Kantor Kemendagri, Senin (07/09), dilansir dari website resmi Kemendagri.
Benni menyampaikan, Kemendagri sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.
“Bapak Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD, tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” kata Benni.
Benni menyebutkan, sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan mengimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa. Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan.
“Kami memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, untuk bertindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, karena aturannya sudah jelas,” tegasnya.
Ia pun tidak lupa meminta kepada rekan media/pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, untuk ikut berpartisipasi mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19. (ije)
Daftar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Mendapat Teguran Tertulis Mendagri
- Bupati Klaten
- Bupati Muna Barat
- Bupati Muna
- Bupati Wakatobi
- Wakil Bupati Luwu Utara
- Bupati Cianjur
- Bupati Konawe Selatan
- Bupati Karawang
- Bupati Halmahera Utara
- Wakil Bupati Halmahera Utara
- Bupati Halmahera Barat
- Wakil Bupati Halmahera Barat
- Wali Kota Tidore Kepulauan
- Bupati Belu
- Wakil Bupati Belu
- Bupati Luwu Timur
- Wakil Bupati Luwu Timur
- Wakil Bupati Maros
- Wakil Bupati Bulukumba
- Bupati Majene
- Wakil Bupati Majene
- Bupati Mamuju
- Wakil Bupati Majene
- Wakil Bupati Bitung
- Bupati Kolaka Timur
- Bupati Buton Utara
- Bupati Konawe Utara
- Wali Kota Banjarmasin
- Wakil Bupati Blora
- Wakil Bupati Demak
- Bupati Serang
- Wakil Wali Kota Cilegon
- Bupati Jember
- Bupati Mojokerto
- Wakil Bupati Sumenep
- Wakil Wali Kota Medan
- Wali Kota Tanjung Balai
- Bupati Labuhan Batu
- Bupati Pesisir Barat
- Wakil Bupati Rokan Hilir
- Bupati Rokan Hulu
- Wakil Bupati Kuantan Sengingi
- Bupati Dharmasraya
- Wakil Bupati Musi Rawas
- Bupati Ogan Ilir
- Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
- Bupati Musi Rawas Utara
- Wakil Bupati Musi Rawas Utara
- Bupati Karimun
- Wakil Bupati Karimun
- Bupati Kepahiang
- Bupati Bengkulu Selatan
- Gubernur Bengkulu

















