PALEMBANG, fornews.co-Fraksi-fraksi DPRD Sumsel menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga raperda usulan dari Pemprov Sumsel pada rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (7/9).
Usai rapat paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sari Desi, Fraksi PDI Perjuangan mulai menyampaikan pandangannya terkait Raperda tentang Pembentukan BUMD Agribisnis, yang diharapkan mampu memenuhi dan mendukung kemajuan sektor pertanian dalam arti luas.
Untuk mencapai apa yang diharapkan tersebut, tentu kebijakannya harus relevan dengan kondisi kekinian. Fraksi PDI P berpendapat jika tidak mudah melakukan managerial BUMD secara transparan, akuntabel dan berkontribusi konkret terhadap PAD. Berkenaan dengan hal itupula Fraksi PDI P meminta penjelasan.
Selanjutnya Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh juru bicaranya, Herman mengungkapkan, setelah mempelajari penjelasan Gubernur Sumsel pada poin 1 terhadap Raperda Pembentukan BUMD, pada prinsipnya Fraksi Partai Nasdem memahami maksud dan tujuan Raperda BUMD Agri Bisnis, yang tidak lain untuk kepentingan maayarakat umum dan meningkatkan perekonomian rakyat. Bahkan dapat meningkatkan PAD.
“Pembentukan BUMD Sektor Agri Bisnis juga sesuai dengan syarat pendirian BUMD yang tertuang dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. Bahwa pendirian BUMD berdasarkan kebutuhan daerah dan kelayakan BUMD yang dibentuk,” ungkap dia.
Herman menjelaskan, untuk menuju tata kelola BUMD yang baik dan tepat sasaran Partai Nasdem menyarankan agar Pemprov memperhatikan prinsip-prinsip dasar. Di antaranya adalah akuntabilitas, kemandirian, transparansi, pertanggungjawaban dan kewajiban.
“Dengan lima prinsip itu, kami yakin kinerja BUMD dapat dilaksanakan secara objektif. Kami Fraksi Nasdem berkeyakinan hakekat pembentukan BUMD sektor Agri Bisnis ini tidak semata ditujukan memberikan kontribusi pada PAD tapi juga memiliki alasan mendasar yakni pembangunàn pertanian mewujudkan swasembada pangan,” jelas dia.
Terkait Raperda tentang Perubahan Badan Hukun perusahaan daerah Prodexim menjadi Perseroan Daerah Prodexim (Perseroda), Partai Nasdem menyambut baik dan mengapresiasi. Karena sesuai pasal 18 ayat 7 UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam UU.
Dimana penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda) diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat maupun peningkatan daya saing daerah perlu ditingkatkan efisiensi dan efektifitas.
Sementara, Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abusari H.Burhan menyampaikan, terkait Raperda Pembentukan BUMD Agri Bisnis, Fraksi PAN memyambut baik mengingat BUMD adalah salah satu cara untuk mengelola sumber daya unggulan daerah salah satunya bidang pertanian.
“Sebagai catatan bahwa dalam pengelolaan BUMD harus dikakukan secara profesional, orientasi bisnis dan akuntabilitas. Sehingga target yang dicapai dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Sumsel,” kata dia.
Demikan halnya tentang Raperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Prodexim. Menurutnya Fraksi PAN menaruh harapan besar agar Perseroda ini dapat berkontribusi besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan di Sumsel dengan semangat Sumsel Maju untuk Semua. (aha/adv)