PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada tujuh Pelaksana Harian (Plh) Bupati di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (17/2/2021).
Adapun daftar Plh Bupati di tujuh Kabupaten tersebut antara lain, Plh Bupati OKU Achmad Tarmizi, Plh Bupati OKU Timur Jumadi, Plh Bupati OKU Selatan Romzi, Plh Bupati Musi Rawas Priskodesi, Plh Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal, Plh Bupati PALI Syahron Nazil, dan Plh Bupati Musi Rawas Utara Alwi Roham.
Deru mengatakan, jabatan Bupati di tujuh Kabupaten tidak boleh kosong. Sehingga Bupati yang baru saja habis masa jabatannya pada 16 Februari 2021 pukul 00.00 WIB harus segera diisi. Ia mengingatkan, agar Plh Bupati ini bekerja dengan dedikasi tinggi, disiplin, dan berkonsultasi dengan gubernur, wakil gubernur, ataupun Sekda Sumsel sebelum mengambil kebijakan sampai dilantiknya pejabat definitif.
“Kepada Plh Bupati yang ditunjuk untuk bisa melanjutkan kegiatan pemerintahan sesuai RPJMD di daerah masing-masing, agar tidak terjadi kevakuman dalam pelayanan pembangunan, keadministrasian, serta kemasyarakatan. Kebijakan ini bisa saja dicabut apabila kerja Plh dianggap tidak mampu,” tegasnya.
Satu hal lainnya, gubernur meminta agar ketujuh Plh Bupati untuk tidak terpengaruh residu politik pasca Pilkada Serentak 2020. Mengingat, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan Pilkada 2020 di OKU dan OKU Selatan, yang berarti menjadi kabar baik untuk pasangan terpilih di wilayah itu. Termasuk juga perkara Pilkada di Muratara dan PALI yang belum ada putusan MK.
“Jangan pedulikan residu politik pasca Pilkada. Bekerja saja dengan sukacita,” ucap Deru.
Terkait penunjukan Aufa Syahrizal sebagai Plh Bupati Ogan Ilir, Deru menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan karena status Sekda Ogan Ilir bukan pejabat definitif melainkan Plt.
“Jadi mana mungkin kita berikan 2 jabatan sekaligus dengan posisinya (Plt Sekda), kita mengerti jenjangnya,” terang Deru.
Sementara itu, Plh Bupati Musi Rawas Utara, Alwi Rohan mengharapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat segera menyelesaikan perkara Pilkada yang sedang berlangsung. Hal itu supaya Muratara dapat segera dipimpin Bupati dan Wakli Bupati terpilih. Selagi proses yang MK sedang berlangsung ini, dirinya akan berupaya semaksimal mungkin menjalankan roda pemerintahan.
“Masa jabatan Plh ini berlaku sampai Bupati dan Wakil dilantik. Seperti yang telah dikatakan gubernur, kami akan menjaga supaya pelayanan-pelayanan publik tidak stagnan. Kami berharap keputusan MK selesai dan dari Kemendagri dapat keluarkan surat keputusan,” kata Alwi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Muratara. (yas)