FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

6 Tersangka Dugaan Korupsi Tambang di Kabupaten Lahat yang Rugikan Negara Rp555 M Ditahan Kejati Sumsel

Senin, 22 Juli 2024 | 18:55
A A
Tiga dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel, Senin (22/7/2024). (fornews.co/ist)

Tiga dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel, Senin (22/7/2024). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lahat dan tiga pihak swasta, ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara, Senin (22/7/2024).

Enam tersangka tersebut dengan inisial, ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera, G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera, B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Periode 2010-2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Lahat Periode 2010-2015, dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

BacaJuga

Kena OTT, Begini Modus Kepala KUPP Sungai Lumpur OKI Raup Setoran hingga Rp200 Juta perpekan

DPW Partai Nasdem Sumsel Usulkan Pecat Iwan Tuaji, Buntut Dugaan Kasus Suap Proyek di Pemkab PALI

Ada Peran Oknum ASN Bapenda Sumsel Dibalik Dugaan Kasus Suap Proyek Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji

Load More

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, penetapan tersangka bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ini, terkait Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tahun 2010 hingga Tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumsel.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jadi, hari ini dilakukan penetapan enam orang sebagai tersangka,” ujar dia, Senin (22/7/2024).

Menurut Vanny, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 orang.

“Jadi Tim Penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk lima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dan satu tersangka di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024  sampai dengan 10 Agustus 2024,” kata dia.

Vanny mengungkapkan, bahwa dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp555.000.000.000,” ungkap dia.

Perbuatan para tersangka ini, jelas Vanny, melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Lebih lanjut Vanny menjelaskan, PT ABS yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/Direktur Utama/Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam wilayah IUP OP PTBA yang dilakukan oleh G, atas nama selaku Direktur PT Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi. 

Perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga ASN Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Lahat tahun 2011-2016.

Kemudian, LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Lahat tahun 2010 s.d 2016, yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT ABS, selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013.

“Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT ABS tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh tiga orang ASN Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara,” terang dia.

Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.

”Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandas dia. (aha)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: ASNKabupaten Lahatkasus dugan korupsiKejati Sumselpengelolaan tambang BatubaraPT Andalas Bara Sejahtera
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hingga Mei 2024, Tercatat 23 Kasus Kekerasan Seksual di DIY

Next Post

Pj Bupati di Sumsel yang Baru Dilantik Diminta Beri Perhatian Khusus Proses Pilkada Serentak 2024

Dekan FH UMP, Abdul Hamid Usman bersama Ketua Umum IKA FH UMP, Muhammad Arifudin, pada pada Yudisium FH UMP tahun akademik 2025/2026 di gedung Auditorium PWM Sumsel, Palembang, Kamis (11/6/2026). (fornews.co/foto: ist)
Metropolis

Bentuk Komitmen IKA FH UMP, Donasikan Beasiswa S2 Bagi Lulusan Fakultas Hukum Berprestasi

Kamis, 11 Juni 2026

PALEMBANG, fornews.co - Lulusan berprestasi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) tahun akademik 2025/2026 mendapat hadiah berbentuk beasiswa S2....

Read more
Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat berbicara kepada Forkopimda dan ASN Kabupaten Muara Enim usai menerima SK Plt dari Gubernur Sumsel, Herman Deru di Griya Agung, Palembang, Rabu (10/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Pesan Tegas Plt Bupati Muara Enim ke ASN dan Kepala Perangkat Daerah: Loyalitas Bukan kepada Personal!

Rabu, 10 Juni 2026
Gubernur Sumsel, Herman Deru didampingi Plt Bupati Muara Enim, Sumarni, memberikan keterangan pers kepada awak media di Griya Agung, Palembang, Rabu (10/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Sumarni Resmi Pimpin Muara Enim, Gubernur Sumsel Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja

Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam. (fornews.co/foto: ist)

Nah Lho, Beredar Nama Peserta Calon KPID Sumsel 2026 yang Lolos, Pimpinan DPRD: Keputusan Ini Belum Final!

Rabu, 10 Juni 2026
Lokasi produksi gas bumi di Lapangan Cantik PT Sele Raya Belida (SRB), Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin (8/6/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Jurnalis Intip ‘Lapangan Cantik’ Sele Raya Belida yang Mampu Produksi Gas Bumi hingga 1,3 MMSCFD

Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In