PALEMBANG, fornews.co – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lahat dan tiga pihak swasta, ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara, Senin (22/7/2024).
Enam tersangka tersebut dengan inisial, ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera, G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera, B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
Kemudian, M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Periode 2010-2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Lahat Periode 2010-2015, dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, penetapan tersangka bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ini, terkait Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tahun 2010 hingga Tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumsel.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jadi, hari ini dilakukan penetapan enam orang sebagai tersangka,” ujar dia, Senin (22/7/2024).
Menurut Vanny, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 orang.
“Jadi Tim Penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk lima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dan satu tersangka di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024,” kata dia.
Vanny mengungkapkan, bahwa dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp555.000.000.000,” ungkap dia.
Perbuatan para tersangka ini, jelas Vanny, melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Lebih lanjut Vanny menjelaskan, PT ABS yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/Direktur Utama/Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam wilayah IUP OP PTBA yang dilakukan oleh G, atas nama selaku Direktur PT Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.
Perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga ASN Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Lahat tahun 2011-2016.
Kemudian, LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Lahat tahun 2010 s.d 2016, yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT ABS, selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013.
“Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT ABS tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh tiga orang ASN Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara,” terang dia.
Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.
”Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandas dia. (aha)