JAKARTA, fornews.co – Konflik lahan antara masyarakat Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muaralakitan, Kabupaten Musirawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), dengan PT Musi Hutan Persada (MHP/Marubeni Group) membuat warga setempat 608 hidup “terlantar”.
Menyikapi hal ini, LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, menggelar aksi di depan Gedung Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk Indonesia, Jumat (15/12), menyerukan agar perusahaan tersebut hengkang dari Bumi Sriwijaya, dan mengembalikan hak atas warga Cawang Gumilir.
“Sampai hari ini, lebih dari 608 hari masyarakat Cawang Gumilir, hidup “terlantar” pascatergusur dari pemukiman dan tanah sebagai sumber penghidupannya oleh PT Musi Hutan Persada (MHP/Marubeni Group),” ujar Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan, kasus Cawang Gumilir, merupakan salah satu potret buruknya perilaku PT MHP dalam menjalankan bisnisnya. Dalam catatan Walhi Sumsel, sedikitnya 34 desa/komunitas berkonflik dengan perusahaan tersebut.
“Konflik-konflik tersebut merupakan konflik yang terbuka, yang telah terjadi dari tahun ke tahun dan terjadi sejak lama tanpa ada upaya dan itikad baik dari perusahaan serta pemerintah untuk melakukan penyelesaian,” terang Hadi.
Ditambahkannya, Walhi Sumsel, melihat apa yang dialami masyarakat Cawang, dan komunitas-komunitas lainnya yang berkonflik adalah bentuk pemiskinan yang dilakukan secara sadar oleh PT MHP. Sebab sampai saat ini, masyarakat masih mengungsi di beberapa tempat sejak terjadinya penggusuran tanpa ada kepastian untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, tempat tinggal, dan kehidupan sosial.
“Dengan kata lain PT MHP telah mencabut masyarakat hingga ke akar-akarnya,” ketusnya.
Merujuk pada konstitusi, Walhi juga menilai, sikap PT MHP merupakan bentuk perampasan hak-hak dasar warga negara Indonesia, yang seharusnya terlindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
“Sementara selama dalam pengungsian dan keterasingan warga Cawang tersebut, baik pemerintah maupun perusahaan menelantarkan masyarakat begitu saja,” sesalnya.
Lebih jauh dikatakan Hadi, dari sisi lingkungan hidup PT MHP satu dari beberapa perusahaan penyebab kerusakan. Di mana terdapat aktivitas illegal di dalam izin perusahaan yakni adanya perkebunan kelapa sawit yang tersebar di beberapa titik lokasi. Selain itu juga, di dalam konsesinya sering terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Fakta ini menunjukkan, mereka (PT MHP) telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, salah satunya termaktub di Pasal 32 (pemegang izin berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya). Namun, kenyataannya perusahaan ini gagal dan tebukti tidak mampu menjalan kewajibannya,” imbuhnya.
Pada tuntutan aksinya, Walhi Sumsel menegaskan cukup sudah PT MHP yang merupakan bagian dari Marubeni Group, melakukan perampasan tanah dan memiskinkan kehidupan masyarakat serta melakukan pengerusakan terhadap sumber daya alam di Sumsel.
“Dengan ini, kami mendesak Pemerintah Jepang, juga bertanggung jawab atas korporasi dan investasi yang berasal di negaranya yang telah merugikan masyarakat dan merusak sumber daya alam,” tukas Deputi Direktur Walhi Sumsel Tubagus Soleh Ahmadi.
Pada kesempatan ini, pihaknya juga mendesak kepada Rezim Pemerintahan Jokowi-JK, menepati janjinya untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan konflik sumber daya alam, baik melalui reforma agraria dan perhutanan sosial, yang dilakukan secara adil, berkelanjutan serta memprioritaskan wilayah-wilayah yang sedang mengalami konflik dan terpinggirkan oleh industri-industri berbasiskan lahan. (ibr)

















