JOGJA, fornews.co — Puluhan ribu butir obat berbahaya berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Jogjakarta sejak awal Januari 2024.
Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Pelajar dengan menangkap 6 tersangka di sejumlah tempat di Jogja.
Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH, dalam keterangannya di markas Polresta Jogja, Senin (15/1/2024), mengatakan setidaknya puluhan ribu generasi muda dapat diselamatkan dari peredaran obat berbahaya.
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 70.330 orang yang merupakan generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekira pukul 11.00-an polisi menangkap seorang pria berinisial FH di seputar Kelurahan Pakuncen, Kemantren Wirobrajan karena kedapatan membawa 2.280 pil warna putih bersimbolkan “Y”.
Pria buruh berusia 30 tahun itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya.
Dari tangan FH, Polisi turut mengamankan 1 unit ponsel warna biru dan uang tunai Rp 115.000.
Kasus FH tidak main-main. Pil sebanyak 2.280 butir bisa meracuni siapa pun. Bisa berakibat fatal. Penemuan ribuan pil ini kemudian diselidiki.
Benar! Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 17.30 polisi menangkap lelaki 21 tahun di wilayah Kemantren Wirobrajan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya.
Laki-laki buruh berinisial BJM itu ditangkap polisi lantaran memiliki 1.030 pil warna putih bersimbol “Y”.
Dari tangan BJM, Polisi juga mengamankan 1 unit ponsel warna putih.
Atas penangkapan BJM, polisi mengantongi identitas lain berinisial S.
Dari informasi tersebut polisi langsung bergerak memburu S di wilayah yang sama di wilayah Kemantren Wirobrajan.
Tak butuh waktu lama. Sore sekira pukul 17.45, jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja berhasil membekuk S.
Tapi polisi tidak puas. Dari penangkapan S, Polisi hanya menemukan 1 unit ponsel warna hitam.
Pria wiraswasta berusia 37 tahun itu dibekuk polisi diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya bersama BJM.
Tidak puas dengan barang bukti yang diamankan dari S, polisi melakukan pengembangan kasus.
Kira-kira sejam kemudian, setelah S diinterogasi, polisi berhasil mengantongi satu nama berinisial GA.
GA diketahui berada di wilayah njeron benteng di Kadipaten Karaton Jogjakarta.
Malam harinya, sekira pukul 19.00 WIB, Polisi melakukan penangkapan terhadap GA di wilayah Kadipaten Karaton Jogjakarta.
Dalam penangkapan itu polisi melakukan penggeledahan terhadap GA dan menemukan 3.000 butir pil warna putih yang juga bersimbol “Y”.
Selain pil, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel warna hitam.
Ternyata pria berusia 32 tahun yang ditangkap itu masih terkait dengan kasus penangkapan BJM dan S di wilayah Wirobrajan.
Polisi yakin atas penangkapan ketiga tersangka masih ada lainnya yang terkait dengan BJM, S dan GA.
GA diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya. Kasusnya sama seperti BJM dan S.
GA, S dan BJM, selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut guna pendalaman kasus.
Dalam pengembangan kasus beragam dugaan dan pertanyaan bermunculan. Apakah masih ada lainnya yang terlibat dalam penangkapan itu?
Polisi tidak terburu-buru bergerak meski terdapat nama-nama pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya.
Selang sehari, Rabu, 10 Januari 2024, jajaran Satresnarkoba Polresta Jogjakarta kembali bergerak.
Mereka bergerak ke wilayah Kemantren Pakualaman Jogjakarta.
Sekira pukul 18.15 WIB polisi menangkap pria berinisial AES usia 32 tahun. Ia digeledah polisi.
Syahdan! Setelah dilakukan penggeledahan AES kedapatan memiliki 64.000 butir pil warna putih juga bersimbol “Y”.
Ini penangkapan berbeda dari sebelumnya yang hanya ditemukan 1000 sampai 3000 pil berbahaya.
Nampaknya polisi sukses mengumpulkan puluhan ribu pil berbahaya yang diduga hendak diedarkan.
Polisi juga mengamankan 1 unit kendaraan R4 warna merah dan 1 unit ponsel warna hitam dari tangan AES.
Beberapa jam kemudian jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja kembali menangkap lelaki 22 tahun di Sorosutan, Umbulharjo.
Lelaki buruh itu terendus memiliki narkoba jenis obat psikotropika.
Setelah dilakukan penggeledahan lelaki usia 22 tahun berinisial IRS tersebut kedapatan memiliki 20 butir pil Psikotropika Golongan IV jenis Riklona jenis Clonazepam 2 mg.
Selain narkoba, dari tangan IRS polisi turut mengamankan 1 unit ponsel warna hitam abu-abu
IRS selanjutnya disangkakan Pasal 62 UU RI Nonor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dari awal tahun baru 2024 tanggal 1 hingga 10 Januari, Satresnarkoba Polresta Jogja berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan obat terlarang.
“Ada 6 kasus narkoba yang terdiri dari 5 kasus Obaya, 1 kasus Psikotropika,” terang Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah.
Terhadap 6 tersangka, polisi kemudian mengenakan pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan 1 tersangka di antaranya dikenai pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Berikut kelima tersangka yang dikenai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
FH disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 145 ayat (2).
BJM, S dan GA, disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2).
GA juga disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2).
AES disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2).
“Jajaran Satresnarkoba
Polresta Jogja telah berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus penyalahgunaan narkoba 5 kasus Obaya 70.310 butir dan 1 kasus Psikotropika 20 butir,” tandas AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH. (adam)
Copyright © Fornews.co 2023. All rights reserved.
















