FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    WAWAN Hermawan, Wakil Wali Kota Jogja, menerima kenang-kenangan berupa lukis wajah Agus Dancer perupa Jogja. (foto fornews.co/adam)

    Pemkot Jogja Dorong Hotel jadi Ruang Pamer bagi Seniman

    Ketua Umum AMSI dan CEO Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika (fornews.co/ist)

    [OPINI] APMF 2026 Blueprint the Beyond: Mencari Model Bisnis Baru Jurnalisme di Era AI

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

70.310 Pil Berbahaya, Polresta Jogja Bekuk 6 Tersangka

Polisi Sinyalir Jaringan Pengedaran Obat Terlarang di Kota Pelajar

Senin, 15 Januari 2024 | 19:58
A A
BARANG bukti dari enam tersangka penyalahgunaan obat berbahaya yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jogjakarta, Senin, 15 Januari 2024. (foto fornews.co/polresta jogja)

BARANG bukti dari enam tersangka penyalahgunaan obat berbahaya yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jogjakarta, Senin, 15 Januari 2024. (foto fornews.co/polresta jogja)

JOGJA, fornews.co — Puluhan ribu butir obat berbahaya berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Jogjakarta sejak awal Januari 2024.

Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Pelajar dengan menangkap 6 tersangka di sejumlah tempat di Jogja.

Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH, dalam keterangannya di markas Polresta Jogja, Senin (15/1/2024), mengatakan setidaknya puluhan ribu generasi muda dapat diselamatkan dari peredaran obat berbahaya.

BacaJuga

Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

Load More

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 70.330 orang yang merupakan generasi penerus bangsa,” ungkapnya.

Pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekira pukul 11.00-an polisi menangkap seorang pria berinisial FH di seputar Kelurahan Pakuncen, Kemantren Wirobrajan karena kedapatan membawa 2.280 pil warna putih bersimbolkan “Y”.

Pria buruh berusia 30 tahun itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya.

Dari tangan FH, Polisi turut mengamankan 1 unit ponsel warna biru dan uang tunai Rp 115.000.

Kasus FH tidak main-main. Pil sebanyak 2.280 butir bisa meracuni siapa pun. Bisa berakibat fatal. Penemuan ribuan pil ini kemudian diselidiki.

Benar! Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 17.30 polisi menangkap lelaki 21 tahun di wilayah Kemantren Wirobrajan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya.

Laki-laki buruh berinisial BJM itu ditangkap polisi lantaran memiliki 1.030 pil warna putih bersimbol “Y”.

Dari tangan BJM, Polisi juga mengamankan 1 unit ponsel warna putih.

Atas penangkapan BJM, polisi mengantongi identitas lain berinisial S.

Dari informasi tersebut polisi langsung bergerak memburu S di wilayah yang sama di wilayah Kemantren Wirobrajan.

Tak butuh waktu lama. Sore sekira pukul 17.45, jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja berhasil membekuk S.

Tapi polisi tidak puas. Dari penangkapan S, Polisi hanya menemukan 1 unit ponsel warna hitam.

Pria wiraswasta berusia 37 tahun itu dibekuk polisi diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya bersama BJM.

Tidak puas dengan barang bukti yang diamankan dari S, polisi melakukan pengembangan kasus.

Kira-kira sejam kemudian, setelah S diinterogasi, polisi berhasil mengantongi satu nama berinisial GA.

GA diketahui berada di wilayah njeron benteng di Kadipaten Karaton Jogjakarta.

Malam harinya, sekira pukul 19.00 WIB, Polisi melakukan penangkapan terhadap GA di wilayah Kadipaten Karaton Jogjakarta.

Dalam penangkapan itu polisi melakukan penggeledahan terhadap GA dan menemukan 3.000 butir pil warna putih yang juga bersimbol “Y”.

Selain pil, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel warna hitam.

Ternyata pria berusia 32 tahun yang ditangkap itu masih terkait dengan kasus penangkapan BJM dan S di wilayah Wirobrajan.

Polisi yakin atas penangkapan ketiga tersangka masih ada lainnya yang terkait dengan BJM, S dan GA.

GA diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya. Kasusnya sama seperti BJM dan S.

GA, S dan BJM, selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut guna pendalaman kasus.

Dalam pengembangan kasus beragam dugaan dan pertanyaan bermunculan. Apakah masih ada lainnya yang terlibat dalam penangkapan itu?

Polisi tidak terburu-buru bergerak meski terdapat nama-nama pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya.

Selang sehari, Rabu, 10 Januari 2024, jajaran Satresnarkoba Polresta Jogjakarta kembali bergerak.

Mereka bergerak ke wilayah Kemantren Pakualaman Jogjakarta.

Sekira pukul 18.15 WIB polisi menangkap pria berinisial AES usia 32 tahun. Ia digeledah polisi.

Syahdan! Setelah dilakukan penggeledahan AES kedapatan memiliki 64.000 butir pil warna putih juga bersimbol “Y”.

Ini penangkapan berbeda dari sebelumnya yang hanya ditemukan 1000 sampai 3000 pil berbahaya.

Nampaknya polisi sukses mengumpulkan puluhan ribu pil berbahaya yang diduga hendak diedarkan.

Polisi juga mengamankan 1 unit kendaraan R4 warna merah dan 1 unit ponsel warna hitam dari tangan AES.

Beberapa jam kemudian jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja kembali menangkap lelaki 22 tahun di Sorosutan, Umbulharjo.

Lelaki buruh itu terendus memiliki narkoba jenis obat psikotropika.

Setelah dilakukan penggeledahan lelaki usia 22 tahun berinisial IRS tersebut kedapatan memiliki 20 butir pil Psikotropika Golongan IV jenis Riklona jenis Clonazepam 2 mg.

Selain narkoba, dari tangan IRS polisi turut mengamankan 1 unit ponsel warna hitam abu-abu

IRS selanjutnya disangkakan Pasal 62 UU RI Nonor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dari awal tahun baru 2024 tanggal 1 hingga 10 Januari, Satresnarkoba Polresta Jogja berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan obat terlarang.

“Ada 6 kasus narkoba yang terdiri dari 5 kasus Obaya, 1 kasus Psikotropika,” terang Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah.

Terhadap 6 tersangka, polisi kemudian mengenakan pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan 1 tersangka di antaranya dikenai pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berikut kelima tersangka yang dikenai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

FH disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 145 ayat (2).

BJM, S dan GA, disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2).

GA juga disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2).

AES disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2).

“Jajaran Satresnarkoba
Polresta Jogja telah berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus penyalahgunaan narkoba 5 kasus Obaya 70.310 butir dan 1 kasus Psikotropika 20 butir,” tandas AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH. (adam)

Copyright © Fornews.co 2023. All rights reserved.

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Saksi Ungkap Rencana Akuisisi, pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akusisi Saham PTBA

Next Post

Kalah dari Irak di Laga Perdana Piala Asia 2023 Qatar, Timnas Layangkan Protes ke AFC

RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)
Peristiwa

Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

Rabu, 19 Agustus 2026

JOGJA, fornews.co – Di tengah menjamurnya kafe modern dan ruang komersial di Jogja, sebuah ruang sederhana bernama Tegal Pakel justru...

Read more
SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

Rabu, 19 Agustus 2026
PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

Selasa, 18 Agustus 2026
KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

Pameran Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agustus 2026
WAWAN Hermawan, Wakil Wali Kota Jogja, menerima kenang-kenangan berupa lukis wajah Agus Dancer perupa Jogja. (foto fornews.co/adam)

Pemkot Jogja Dorong Hotel jadi Ruang Pamer bagi Seniman

Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In