PALEMBANG, fornews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, pada Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/1/2024).
Pada perkara yang menjerat terdakwa Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan ini, JPU Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi, Dede Setiawan (anggota Tim akuisisi PT SBS), Julismi dan Zulfikar Azhar (Manajer Akuntan PTBA).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, JPU bertanya kepada saksi Zulfikar Azhar seputaran rencana akuisisi yang tercantum dalam Rancangan Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Anggaran Keuangan Perusahaan (RKAP) PTBA.
Saksi Zulfikar menjawab JPU, bahwa rencana akuisisi memang ada dan tertuang dengan gamblang dalam RJPP dan RKAP perusahaan.
“Tapi tidak disebutkan secara spesifik PT SBS yang akan diakuisisi,” ujar dia.
Saksi Zulifikar mengatakan, pihaknya bertugas mengumpulkan data yang dibutuhkan di bidang keuangan dalam akusisi.
“Kami mengumpulkan data terkait keuangan PT SBS, seperti laporan keuangan yang di audit, itulah yang menjadi dasar untuk kajian,” kata dia.
Zulfikar membenarkan, bahwa kondisi PT SBS masih mengalami ekuitas negatif sejak diakuisisi. Kondisi itu menyebabkan hingga kini belum ada pembagian dividen dari perusahaan. Karena ekuitasnya masih negative, hingga tahun 2022 belum dilakukannya dividen.
“Dalam aturan, pembagian dividen tidak bisa dilakukan, jika keuangan perusahaan masih negatif. Karena syarat pembagian dividen itu kondisi ekuitasnya harus positif,” ungkap dia.
Ekuitas PT SBS, jelas Zulfikar, baru positif setelah pada laporan keuangan perusahaan pada September 2023 dengan nilai keuntungan Rp101 miliar.
Sementara, saksi Dede Kurniawan menerangkan, bahwa selaku anggota tim akuisisi dalam proses akuisisi PT SBS, pihaknya mendapatkan kajian dari konsultan yang ditunjuk yakni Bahana Sekuritas. Dalam RJPP perusahaan juga dicantumkan rencana pengemebangan perusahaan melalui akuisisi.
Kajian itu, sambung dia, didapat dari konsultan dalam hal ini Bahana Sekuritas. Setelah itu pihaknya melakukan pengumpulan dokumen legal dan perizinan terkait akuisisi saham.
“Sebelumnya juga dijelaskan dalam RJPP ada pengembangan usaha salah satunya bisnis penambahan dalam hal akuisisi perusahaan,” terang dia.
Saksi Dede menyampaikan, latar belakang dan tujuan perusahaan melakukan akuisisi PT SBS oleh PT BMI untuk pengembangan usaha PTBA. Itu juga berkaitan dengan menekan biaya produksi di bidang kontraktor jasa penambangan.
“Dalam RJPP ada dijelaskan bisnis pengembangan usaha, yang salah satunya melakukan akuisisi perusahaan. Namun tidak dijelaskan secara spesifik perusahaan mana yang akan di akuisisi,” kata dia.
“Tujuannya tentu untuk menguntungkan PTBA dalam melakukan produksi batubara yang selama ini tergantung dengan kontraktor pihak ketiga,” tandas dia. (aha)

















