SEKAYU, fornews.co – Pandemi COVID-19 belum mereda jelang Lebaran tahun ini, Pemkab Muba mengantisipasinya dengan mendirikan 8 Posko terpadu di setiap perbatasan wilayah Kabupaten Muba. Posko ini juga dilengkapi dengan sarana pemeriksaan COVID-19 bagi warga yang melintas.
Pendirian Posko ini juga diiringi dengan terus memberi imbauan agar warga Muba di perantauan tidak mudik dulu ke Muba Lebaran tahun ini. Hal ini sebagai langkah untuk percepatan penanganan COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba Pathi Ridwan mengatakan, Posko Lebaran tahun ini sedikit berbeda dengan Posko Lebaran tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan Posko Lebaran tahun ini menerapkan standar pencegahan COVID-19. Adapun Posko tersebut terdapat di Kecamatan Bayung Lencir, Babat Supat, Sungai Lilin, Lais, Sanga Desa, Sekayu, Desa Tebing Bulang, dan Posko pengalihan arus di Simpang Randik dan Simpang Balai Agung.
“Kami bersama Gugus Tugas COVID-19 baik Polres Muba, Kodim 0401, Satuan Pol PP, Damkar, BPBD, dan Dinas Kesehatan telah membangun ataupun mendirikan Posko pelayanan terpadu dan pengamanan Idul Fitri. Sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19, ada tahapan yang dilakukan aparat kepada masyarakat yang melintas di pintu masuk (Muba). Posko ini juga berbeda dengan Posko keadaan normal di tahun lalu dalam rangka mudik. Posko ini lengkap seperti semacam tempat observasi, tempat di mana di Posko tersebut ada kelengkapan (pemeriksaan) COVID-19,” ujar Pathi dalam rapat evaluasi terhadap Posko terpadu Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 sesuai standar protokol kesehatan, Jumat (08/05).
Pathi menerangkan, di dalam Posko dilakukan sejumlah pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang melintas. Dari pemeriksaan ini, akan diketahui apakah masyarakat dalam keadaan sehat atau sebaliknya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yudi Herzandi mengarahkan agar para petugas Posko tersebut dipersiapkan dengan maksimal. Begitu juga kebutuhan yang diperlukan oleh para petugas di Posko, baik fasilitas pendukung, makan minum dan vitamin. Yudi pun berharap, dari segala kesiapan tersebut, seluruh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Musi Banyuasin bisa meminimalisir penularan COVID-19.
“Mudik tahun ini sangat berbeda sekali. Karena situasi pandemi ini, ada perlakuan kemanusiaan kita untuk menjaga dengan ketat guna memutuskan rantai penularan virus Corona di Muba,” kata Pathi.
Selain itu, lanjut Yudi, untuk Pembatasan Kegiatan Mudik dan Pembentukan Posko Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020, Pemkab Muba mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 450/2820/SJ dan untuk kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 ditindaklanjuti berdasarkan SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid 19 No 4 Tahun 2020 dengan ruang lingkup kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administrasi dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum baik darat, kereta api, penyeberangan sungai dan laut serta udara di seluruh Indonesia.
“Dalam surat edaran tersebut dapat menjadi acuan dasar petugas Posko kita. Ada kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian yang mesti petugas kita pedomani bersama,” tegas Yudi. (ije)

















