Oleh: Dhio D Shineba SH, MH (Ketua Persaudaraan 98 Sumsel)
Pernyataan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang menetapkan status siaga adalah langkah awal yang standar secara birokrasi. Namun, narasi ‘Optimis hutan Sumsel dalam kondisi baik’ dan solusi normalisasi dengan harapan ‘Kanalisasi air ke sungai dan ke laut’ terdengar sangat menyederhanakan masalah (simplifikasi) dan justru berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Mengapa pernyataan ini perlu dikritisi? Berikut analisisnya:
- Mitos ‘Hutan Sumsel Baik-Baik Saja’
Pernyataan bahwa hutan Sumsel dalam kondisi baik adalah klaim yang bertolak belakang dengan data. Realitanya, Sumatera Selatan sedang ‘sakit’ akibat beban perizinan yang masif.
- Dikepung Izin Korporasi: Sebagian besar wilayah Sumsel bukanlah hutan perawan, melainkan wilayah konsesi. Jutaan hektar lahan di Sumsel telah dibebani izin Pertambangan (Batu Bara), Perkebunan (Sawit), dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
- Alih Fungsi Lahan: Ketika hutan alam berubah menjadi perkebunan monokultur (satu jenis tanaman) atau lubang tambang, kemampuan tanah menyerap air berkurang drastis. Air hujan tidak meresap ke tanah, tapi langsung lari ke permukaan (run-off).
- Fakta Banjir Tahunan: Jika hutan benar-benar baik, mengapa banjir bandang rutin terjadi di Lahat, Muara Enim, Musi Rawas, hingga banjir yang merendam Palembang? Itu adalah bukti alamiah bahwa ekosistem penyangga air di hulu sudah rusak.
- Kekeliruan Logika ‘Kanalisasi’
Gubernur menyebut air akan dikanalisasi (disalurkan) agar langsung terbuang ke laut. Ini adalah pola pikir ‘menguras air’, bukan ‘mengelola air’.
- Air Butuh Resapan, Bukan Cuma Saluran: Hujan dengan intensitas tinggi tidak bisa hanya diandalkan mengalir lewat kanal/sungai buatan. Jika daerah resapan di hulu (gunung/bukit) gundul, air akan turun dengan kecepatan tinggi (banjir bandang) membawa lumpur dan kayu. Kanalisasi tidak akan sanggup menampungnya.
- Pendangkalan Sungai: Aktivitas tambang dan pembukaan lahan menyebabkan sedimentasi (pendangkalan) sungai. Sebelum air sampai ke laut, sungai sudah meluap duluan ke pemukiman warga.
Fakta Data: Hutan Sumsel ‘Dikavling’ Korporasi
Untuk membantah optimisme Gubernur yang merasa hutan Sumsel baik-baik saja, mari kita lihat data ‘belanja izin’ di atas peta Sumatera Selatan. Hutan di Sumsel tidak lagi berfungsi sebagai ‘spons’ penyerap air, melainkan telah berubah menjadi ‘mesin uang’ bagi korporasi.
Berikut adalah 3 fakta data yang mengkhawatirkan:
- Dominasi Hutan Tanaman Industri (HTI)
Hutan di Sumsel bukan lagi hutan rimba yang heterogen (beragam pohon), melainkan hutan tanaman (monokultur) untuk industri kertas dan bubur kertas.
- Data: Tercatat sekitar 1,3 juta hektar kawasan hutan di Sumsel telah dibebani izin Hutan Tanaman Industri (HTI).
- Dampaknya: Pohon industri (seperti Akasia/Eukaliptus) menyerap air tanah dalam jumlah masif untuk tumbuh cepat. Akibatnya, tanah gambut menjadi kering dan rentan terbakar saat kemarau, serta tanah mineral menjadi jenuh dan gagal menahan air saat hujan deras. Ini adalah resep sempurna untuk bencana: kebakaran di musim panas, banjir di musim hujan.
- ‘Lubang’ Legal di Tengah Hutan (IPPKH)
Banyak masyarakat tidak tahu bahwa menambang di dalam hutan itu ‘boleh’ secara aturan, asalkan punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
- Data: Puluhan perusahaan tambang di Sumsel mengantongi izin ini untuk mengeruk batu bara di kawasan Hutan Produksi bahkan Hutan Lindung.
- Fakta Pahit: Pada tahun 2022, Pemerintah Pusat bahkan sampai mencabut 45 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) karena dianggap bermasalah atau tidak digarap sesuai aturan. Ini bukti bahwa pengawasan di dalam kawasan hutan selama ini sangat lemah. Jika hutan benar ‘baik-baik saja’, tidak mungkin ada pencabutan izin massal seperti ini.
- Tumpang Tindih Lahan (Overlapping)
Kekacauan tata kelola hutan Sumsel terlihat dari besarnya angka tumpang tindih izin.
- Data: Walhi Sumsel pernah mencatat adanya tumpang tindih perizinan seluas 1,6 juta hektar (sekitar 20% dari luas wilayah Sumsel).
- Artinya: Ada lahan yang seharusnya hutan, tapi di atas peta yang sama juga diklaim sebagai kebun sawit atau wilayah tambang. Ketika satu lahan diperebutkan banyak kepentingan, fungsi pelestarian lingkungan pasti kalah.
Analisis Kritis: Gubernur ‘Rabun Jauh’ terhadap Data?
Melihat data di atas, pernyataan Gubernur menjadi sangat ironis.
- Kanalisasi vs. Deforestasi: Gubernur meyakini bahwa air hujan yang turun tersebut bisa dikanalisasi ke Sungai yang berujung ke laut, padahal di hulunya, 1,3 juta hektar hutan penyangga sudah berubah menjadi tanaman industri yang daya serap airnya rendah. Harapan kanalisasi yang bakal terjadi akan dihadapkan dengan debit air dan curah hujan tinggi, sehingga air mengalir dari tempat tinggi, meluncur dengan kecepatan tinggi (run off). Proyek normalisasi hanya menambah beban negara (rakyat) yang akan tampak seperti ‘obat’ sementara. Kejadian akan terus berulang, proyek normalisasi akan sering dilakukan.
- Siaga Bencana vs. Siaga Izin: Menetapkan status ‘Siaga Bencana’ kepada Bupati itu mudah. Yang sulit (dan tidak dilakukan) adalah menetapkan status ‘Siaga Izin’ atau moratorium (penghentian sementara) izin baru bagi korporasi di wilayah rawan banjir. Gubernur seharusnya lebih galak kepada pemegang konsesi daripada kepada Bupati.
Apakah Tindakan Gubernur Sudah Cukup? Belum Cukup
Apel siaga dan instruksi administratif hanyalah ‘obat penurun panas’, bukan menyembuhkan ‘penyakitnya’. Mengandalkan optimisme tanpa basis data ekologis yang jujur justru membuat kewaspadaan menurun.
Rekomendasi: Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Daripada sekadar optimis, Gubernur dan Pemprov Sumsel harus melakukan langkah Antisipatif Radikal berikut ini:
- Jangka Pendek (Kesiapsiagaan Bencana)
- Peta Rawan Bencana Hingga Desa: Jangan hanya instruksi ke Bupati. Gubernur harus memastikan setiap Kepala Desa memegang peta rawan banjir/longsor di wilayahnya. Warga harus tahu: Jika hujan deras > 2 jam, ke mana saya harus lari?
- Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) yang Hidup: Pastikan alat ukur curah hujan dan tinggi muka air di hulu sungai berfungsi. Sirine bahaya harus terdengar nyata, bukan cuma ada di atas kertas laporan proyek.
- Simulasi Evakuasi Warga: Lakukan latihan evakuasi nyata di titik-titik merah (rawan). Rakyat butuh tahu jalur evakuasi, bukan sekadar melihat pejabat berbaris dalam apel.
- Geser Logistik ke daerah dengan titik rawan; jangan menumpuk perlengkapan, petugas dan sembako di Gudang yang jauh dari Lokasi potensi bencana. Siaga bencana mesti dilakukan Upaya pendampingan, patroli dan penyuluhan kedaruratan.
- Jangka Menengah & Panjang (Perbaikan Akar Masalah)
- Audit Lingkungan & Moratorium Izin: Gubernur harus berani melakukan audit terbuka terhadap izin perusahaan tambang dan perkebunan. Cek apakah mereka menanam kembali (reklamasi) lahan kritis? Jika melanggar, cabut izinnya atau bekukan sementara. Jangan obral izin atau rekomendasi baru di kawasan rawan bencana.
- Pemulihan DAS (Daerah Aliran Sungai): Fokuskan anggaran untuk menanam pohon berakar kuat di bantaran sungai dan wilayah hulu, bukan sekadar betoninisasi (membuat tanggul beton) yang sifatnya sementara.
- Tagih Janji Restorasi: Perusahaan HTI dan Sawit memiliki kewajiban merestorasi kawasan lindung di dalam konsesi mereka. Gubernur harus menagih ini. Jangan biarkan mereka hanya mengambil untung tapi menyerahkan limbah airnya ke pemukiman warga.
- Transparansi Tata Ruang: Buka data tata ruang ke publik. Biarkan rakyat tahu mana zona lindung, mana zona budidaya. Transparansi mencegah kongkalikong alih fungsi lahan yang memicu bencana.
Kesimpulan
Bencana di Aceh dan Sumbar adalah ‘lonceng peringatan’ keras. Gubernur Sumsel tidak boleh berlindung di balik kata ‘optimis’. Alam tidak berkompromi dengan optimisme pejabat, ia hanya merespons kondisi fisik lingkungan.
Mengatakan hutan Sumsel ‘baik’ di tengah kepungan jutaan hektar izin tambang, HTI dan sawit adalah pengingkaran realita. Bencana hidrometeorologi (banjir/longsor) di Sumsel adalah “panen” dari benih izin yang ditebar serampangan bertahun-tahun lalu. Langkah terbaik adalah mengakui bahwa kondisi lingkungan sedang kritis, lalu bekerja keras memperbaikinya, bukan menyangkalnya.*

















