MUARADUA, fornews.co – Sebanyak 97 desa dari 252 desa di Kabupaten OKU Selatan, bakal mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tahun 2019. Pemilihan tersebut rencananya akan digelar pada akhir bulan Oktober mendatang.
“Kalau sesuai dengan perencanaan akan digelar pada 31 Oktober mendatang. Ditahun ini sebanyak 97 desa yang akan mengikuti pemilhan Kades secara serentak yang tersebar di 19 kecamatan yang ada,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa OKU Selatan, Juproni SPdI, saat dibincangi di ruang kerjanya, Jumat (12/07).
Ia menjelaskan, dari 97 kepala desa yang akan mengadakan Pilkades tersebut, karena memang telah berakhir masa tugas dan saat ini diisi oleh Pejabat sementara (Pjs) dari kecamatan.
Lanjutnya, saat ini, pihaknya masih melakukan berbagai rancangan dan persiapan, termasuk juga menunggu pengesahan dari dewan untuk Pilkades serentak tersebut.
“Termasuk anggarannya kita masih menunggu. Akan tetapi untuk persiapan lain, telah kita rancang dari jauh hari agar pelaksanaanya nanti berjalan dengan lancar dan aman,” katanya.
Dibeberkannya pula, untuk Pilkades tahun ini ada beberap aturan yang di revisi dari tahun sebelumnya. Seperti batasan umur dari aturan sebelumnya 25 – 60 tahun.
“Kalau sekarang tidak dibatasi umur maksimal seperti dulu. Walupun di atas 60 tahun, masih bisa ikut asalkan memenuhi persyaratan lain yang telah ditentukan,” jelasnya.
Sedangkan syarat lain, ditambahkan dia seperti lama waktu domisili tinggal minimal satu tahun dan dilengkapi dengan SKCK, KTP asli warga OKU Selatan, tidak lebih tiga kali menjabat sebagai kades, ijazah minimal SLTP.
“Itulah bagian syarat pemberkasannya. Dan kalu calonnya lebih dari lima dalam satu desa, maka akan dseleksi dalam tahapan pemberkasannya dari panitia,” pungkasnya. (sub)

















