PALEMBANG, fornews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mendapatkan bukti ada aliran dana sebesar Rp7 miliar ke tersangka R (DPO), pada kasus dugaan korupsi jaringan internet pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Asin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.
“Itu perlu ditelusuri, apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R. Namun, saat ini tim (Kejati) bergerak melakukan pencarian DPO tersangka R, dan berkoordinasi meminta bantuan pihak terkait seperti kepolisian,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, kepada awak media, Rabu (19/6/2024).
Vanny mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi, selaku operator Siskeudes di beberapa desa di Muba, pada Rabu (19/6/2024).
“Saksi diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan. Saksi tersebut yakni, MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang),” kata dia.
Vanny mengungkapkan, diketahui tersangka R (DPO) ini memiliki 1 unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Muba.
“Tim penyidik Kejati Sumsel akan segera memanggil istri tersangka R berinisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap dia.
Vanny mengimbau, kepada masyarakat yang mengetahui dimana keberadaan DPO tersangka R bisa menginformasikan kepada tim penyidik Kejati Sumsel.
“Tersangka R harus kooperatif, jika tidak kooperatif kami akan terus mencari keberadaan tersangka R sampai dapat. Tidak ada tempat yang aman untuk tersangka R,” tandas dia. (aha)