PALEMBANG, fornews.co – Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyelidiki dan memproses hukum ke semua pihak yang diduga terlibat melakukan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) pada empat desa di Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
Ketua SBC, AH Alamsyah, S.TP menyatakan, karena pentingnya persoalan ini, diharapkan menjadi skala prioritas bagi semua Pihak yang berkepentingan, untuk dapat mencegah pelanggaran hukum dan kerugian negara yang lebih besar dan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.
Alamsyah melanjutkan, SBC sebagai satu lembaga yang konsen di pengawasan Dana Desa (DD) di Provinsi Sumsel, telah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat, terhadap dugaan adanya penyalahgunaan dan korupsi Anggaran DD Tahun Anggaran 2017, 2018 ,2019, 2020 di Desa Babatan, Sukarami, Rantau Alih, Karang Tanding, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
“Diduga ada ketidaksesuaian dalan penggunaan anggaran Dana Desa (DD), dengan program-program yang dilaksanakan di Desa Babatan, Desa Sukarami, Desa Rantau Alih, Desa Karang Tading. Patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan negara,” ujar dia.
Dugaan indikasi, ungkap Alamsyah, bahwa dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020, terjadi dalam pelaksanaan pembangunan program fisik.
“Dugaan indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan dan penyelewengan pengelolaan keuangan Dana Desa di empat Desa tersebut mencapai lebih dari Rp8.479.000.000,” ungkap dia.
Kemudian, jelas Alamsyah, ada dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Babatan, yang antara lain dugaan kerugian pembangunan dan penyertaan modal Bumdesa Toko Pertanian Tahun Anggaran 2017 dan Tahun 2018.
“Lalu dugaan pembangunan jalan akses lahan, pembangunan drainase, pengadaan jamban, bantuan insentif guru Tahun Anggaran 2019. Dugaan kegiatan pembangunan jalan rabat beton, pengadaan Jamban, Bantuan langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2020. Dengan dugaan kerugian negara total sebesar Rp3.754.000.000,00,” jelas dia.
Alamsyah merinci, untuk dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sukarami mengalami dugaan kerugian negara total sebesar Rp1.449.000.000.
“Kalau dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Rantau Alih, dugaan kerugian negara total sebesar Rp1.553.000.000. Terakhir, dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Karang Tanding, dugaannya mengalami kerugian negara sebesar Rp1.723.000.000,” tegas dia.
Alamsyah melanjutkan, bahwa dalam praktek pelaksanaannya, banyak indikasi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.
Salah satu faktor, adalah lemahnya sistem pengawasan terhadap pengelolaan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh leading sektor, dan terkadang terkesan baru melakukan pengawasan apabila ada pengaduan dari masyarakat.
Sementara terpisah, pihak Kejari Empat Lawang yang dikonfirmasi sejak Rabu (27/4/2022) malam, belum memberi tanggapan, terhadap aduan tersebut.(aha)

















