FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Jumat, 22 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

AJI Kecam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ancam Demokratisasi Penyiaran

Kamis, 8 Oktober 2020 | 08:18
A A

 

PALEMBANG, fornews.co – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak hanya merugikan pekerja tapi juga mengancam demokratisasi penyiaran.

Ketua Umum AJI, Abdul Manan mengatakan, undang-undang sapujagat ini berusaha mengubah sejumlah undang-undang sekaligus. Semula akan mencakup 79 undang-undang, belakangan ada yang dikeluarkan dari pembahasan tapi ada juga yang dimasukkan lagi menjelang akhir.

BacaJuga

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Pers Sumsel Gaungkan Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berpendapat

Kongres AJI 2024: Paslon ESA Hadirkan 4 Program untuk Jawab Kebutuhan Anggota

Hasil Patroli Koalisi CekFakta Selama Pemungutan Suara Pemilu 2024, Periksa 56 Hoaks dan Publikasikan 107 Artikel

Load More

Undang-undang yang berhubungan dengan jurnalis dan media yang diubah adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU Ketenagakerjaan. UU Pers pada akhirnya dikeluarkan dari pembahasan.

Kritik terbesar publik terhadap pembahasan ini adalah soal prosedur pembahasan yang cenderung mengabaikan aspirasi publik yang terdampak langsung oleh regulasi ini. Meski Indonesia dilanda pandemi, yang diikuti dengan adanya sejumlah pembatasan bergerak untuk mencegah penyebaran virus, namun pemerintah dan DPR tetap meneruskan pembahasan.

Menurut Manan, ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan agar negara ini fokus pada penanganan Covid-19 dan mengurangi kegaduhan publik, namun aspirasi itu tak didengarkan pemerintah dan DPR.

Selain dari aspek prosedur pembahasan, penolakan publik terutama pada substansi dari Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan buruh dan kepentingan negara dalam jangka panjang. Pemerintah merevisi cukup banyak pasal UU Ketenagakerjaan, yang semangatnya terlihat untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha tapi itu justru merugikan pekerja.

“Undang-undang baru ini juga melonggarkan kebijakan untuk mendorong investasi namun akan memiliki implikasi yang membahayakan lingkungan dalam jangka panjang,” ujar Manan dalam siaran tertulis tanggal 7 Oktober 2020.

Menyikapi pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut, AJI menyatakan sikap.

Pertama, mengecam pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik. Pembahasan UU dipersoalkan sejak awal karena rendahnya partisipasi publik dalam pembahasannya, terutama dari kelompok yang terdampak langsung dari regulasi tersebut, di antaranya adalah buruh.

Pertanyaan soal partisipasi itu makin besar karena DPR dan pemerintah ngotot tetap melakukan pembahasan pada saat negara menghadapi pandemi. Saat undang-undang disahkan, kasus infeksi sudah lebih dari 311.000 dan lebih dari 11.000 meninggal. Sikap ngotot pemerintah dan DPR ini menimbulkan pertanyaan soal apa motif sebenarnya dari pembuatan undang-undang ini.

“Kami menilai, pembahasan yang cenderung tidak transparan dan mengabaikan aspirasi kepentingan publik ini karena pemerintah ingin memberikan insentif yang besar kepada pengusaha agar investasi makin besar meski mengorbankan kepentingan buruh dan membahayakan lingkungan hidup. Pemerintahan Joko Widodo sendiri sejak awal memang menggadang-gadang Omnibus Law UU Cipta Kerja ini untuk menggenjot investasi,” katanya.

Kedua, AJI mengecam pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena merevisi pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah posisinya dalam relasi ketenagakerjaan.

Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak. Bahkan Omnibus Law ini membolehkan PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan efisiensi.

Omnibus Law juga menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan menyerahkan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah. Praktik ini tentu saja bisa merugikan pekerja media yang cukup banyak tidak berstatus pekerja tetap. Ketentuan baru ini membuat status kontrak semacam ini akan semakin luas dan merugikan pekerja media.

Omnibus Law juga mengurangi hari libur, dari semula bisa dua hari dalam seminggu, kini hanya 1 hari dalam seminggu. Pasal soal cuti panjang juga dihapus dan menyebut soal pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

“Ketentuan soal ini juga disebut harus diatur dalam perjanjian kerja bersama. Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat pekerja,” ulas Manan.

Omnibus Law juga menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan. Ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis makin tidak menentu karena peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh karena tidak ada lagi ketentuan soal sanksi.

Ketiga, AJI mengecam pengesahan Omnibus Law karena merevisi UU Penyiaran dengan ketentuan baru yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran. Omnibus Law ini akan membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh.

Omnibus Law juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perizinan penyiaran, dihilangkan. Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain.

Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah. Padahal migrasi digital bukan hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan Pemerintah. (ril/yas)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: AJIancam demokratisasi penyiaranomnibus law uu cipta kerja
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kolaborasi KOICA dan ICRC Bantu Penanganan Covid-19 di 67 Lapas/Rutan Indonesia  

Next Post

[INFOGRAFIS] Kunci Utama Cegah Penularan Virus Corona

Jajaran Polres Musi Rawas menangkap pemilik ponpes di Kota Lubuklinggau, terkait dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap santriwati. (fornews.co/foto: ist)
Metropolis

Diangkut ke Polres Musi Rawas, Pemilik Ponpes di Lubuklinggau Ini Akui Setubuhi Santriwati

Kamis, 21 Mei 2026

MUSI RAWAS, fornews.co - Pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kota Lubuklinggau yang diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap santriwati inisial...

Read more
Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan didampingi Wakapolsek AKP S Naibaho, menunjukan barang bukti, saat jumpa pers di Mapolsek Sukarami, Rabu (20/5/2026). (fornews.co/foto:ist)

Gak Pake Lama, Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang Ciduk Residivis yang Embat Motor Tetangga

Rabu, 20 Mei 2026
Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat memusnahkan narkoba, di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (20/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Tak Hanya Sabu, Narkoba Jenis Catridge Etomidate Dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Rabu, 20 Mei 2026
Tim Kuasa Hukum Korban SA, dari SHS Law Firm saat melaporkan okum polisi RSM ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (19/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Kedok Tipu Muslihat Bermodus Asmara Terbongkar, Oknum Polisi di Banyuasin Ini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 19 Mei 2026
PEP Zona 4 mendapat suntikan energi baru setelah pengembangan sumur LBK-030 (LKT-24) di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, sukses dengan potensi produksi minyak hingga 3.073BOPD dan gas 1,64 MMSCFD. (fornews.co/foto: ist)

PEP Zona 4 Dapat Suntikan Energi Baru dari Pengembangan Sumur LBK-030 di Lembak Muara Enim

Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In