PALEMBANG, fornews.co – Massa dari organisasi profesi dan perusahaan pers yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menyuarakan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di halaman gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024).
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR RI dinilai tidak berpihak kepada kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, lantaran proses draf RUU Penyiaran yang saat ini terus bergulir.
Terlebih, ada sejumlah poin krusial seperti soal Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran, serta kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.
Koalisi Pers Sumsel yang menolak RUU Penyiaran tersebut dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumsel, Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari) Sumsel, Ikatan Wartawan Online (IWO Sumsel) dan organisasi jurnalis lainnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, David menegaskan, munculnya agenda RUU Penyiaran ini bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers.
“Pemerintah harus mengkaji ulang rencana ini, karena apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas, jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan,” tegas dia.
Sementara, Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari), Ariek Kristo mengatakan, penolakan RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan pembatasan radio.
Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.
“Larangan tayangan jurnalistik investigasi, tidak bisa dibayangkan bagaimana kerja pemerintah. Kami hadir menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang transparan. Kami yakin DPRD Sumsel menyampaikan kepada DPR RI,” kata dia.
Ariek melanjutkan, rekan-rekan jurnalis meminta dihentikannya revisi RUU Penyiaran yang mengundang dilema dan dapat menguntungkan sebagian orang saja.
Tak lama berorasi, Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati langsung menemui massa Koalisi Pers Sumsel. Anita mengungkapkan, sangat memahami keresahan insan pers mengenai revisi RUU Penyiaran yang akan disahkan masa sidang mendatang.
“Namun ini akan menjadi bahan kami menyampaikan kepada DPR RI. Tapi kan, DPR RI juga belum bulat, ada fraksi yang meminta penundaan, ditambah aksi rekan pers indonesia bergerak menolak revisi RUU Penyiaran,” ungkap dia.
Politisi Perempuan Partai Golkar itu berjanji akan mengutus anggota DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi Koalisi Pers Sumsel kepada DPR RI. (aha)