FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

AJI Mataram Kecam Oknum Polisi Rampas Kamera Jurnalis di Bima

Rabu, 24 Mei 2017 | 21:30

 

MATARAM, fornews.co – Intimidasi dialami dua jurnalis di Bima, saat meliput demonstrasi di depan Kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Bima, Rabu (24/05) sekitar pukul 11.10 Wita.

Korban wartawan Harian Bima Ekspress, Hermansyah dan wartawan mingguan Suara Rakyat, Ibrahim alias Bram. Kamera mereka diduga dirampas oknum Polisi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum anggota polisi tersebut. AJI meminta Kapolres Bima, AKBP M Eka Fathurrahman  menindak oknum anggota tersebut.

BacaJuga

Indonesia Resmi Calonkan Tuan Rumah Olimpiade 2032, Jokowi: Jadikan Momentum Menata Diri!

Gara-gara Berita Cek Fakta, Wartawan Liputan6.com Jadi Korban Doxing

Presiden Jokowi Sebut Daya Saing Digital Indonesia di Asean Masih Rendah

Load More

“Dengan terulangnya kejadian ini, mengindikasikan polisi tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya,” ujar Ketua AJI Mataram, Fitri Rachmawati.

Fitri menjelaskan, jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demikian halnya dalam meliput peristiwa, jurnalis juga patuh pada Kode Etik Jurnalis (KEJ) sehingga jika ada pihak yang berupaya menghalang halangi dapat dipidana. “Sesuai  ketentuan Pasal 18 ayat  (1) UU Pers, upaya menghalang halangi jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan ancaman penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta,” tukas Fitri Rachmawati.

Munculnya kasus ini menurut Fitri, menandakan masih banyak oknum polisi yang belum paham kerja kerja jurnalis di lapangan. Ia meminta Polda NTB, khususnya pihak Pores Bima, menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dan evaluasi internal, agar kasus serupa tidak terulang.

Fitri justru mempertanyakan kepentingan oknum polisi yang merampas kamera dua jurnalis dan menghapus gambar aksi demonstrasi itu. “AJI mengingatkan, jika keberatan terhadap praktik jurnalistik di lapangan, ada mekanismenya sesuai UU Pers. Ada juga Dewan Pers yang bisa memproses pengaduan itu. Apalagi mereka ini aparat, seharusnya bersikap dan bertindak sesuai aturan juga,” tegasnya.

Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram Haris Mahtul menambahkan,  dengan mencuatnya kejadian ini, berarti menjadi kasus pertama tahun 2017 kekerasan dan intimidasi terhadap kerja jurnalis. Pihaknya sedang melakukan advokasi untuk kedua korban melalui anggota AJI di Kota Bima. “Kawan-kawan di Bima sudah mendampingi korban melapor ke Propam Polres Bima,” jelasnya.  Dengan dasar laporan itu, akan jadi bahan pihaknya mengawal kasus ini sampai oknum anggota itu ditindak.

Kronologi kejadian

Demonstrasi  itu diketahui dimulai sekitar pukul 09.15 Wita, terkait  beroperasinya PT. Sanggar Agro Perkasa di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora. Massa dari Liga Mahasiswa Nasional Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendesak pemerintah menyelesaikan sengketa agraria antara warga dan perusahaan  tersebut.

Saat itu, Hermansyah dan Ibrahim, meliput demonstrasi itu dari berbagai sudut. Setelah sekitar 45 menit aksi, massa LMND dan anggota Polres Bima, yang mengawal aksi demontrasi terlibat ketegangan. Sebagai bentuk protes lanjutan, massa kemudian nekat memblokade jalan, namun dihalangi lagi oleh sejumlah  anggota polisi tadi, sehingga ketegangan berlanjut. Herman dan Bram pun tak melewatkan setiap detail kejadian dengan kamera masing masing.

Ketika asyik memotret, seorang anggota Polres Bima dari Unit Dalmas tiba-tiba mendatangi Herman, dan tanpa alasan jelas melarang mengambil gambar. Namun, permintaan tersebut tak langsung digubris Herman, dan tetap melanjutkan aktivitas jurnalistiknya. Mengetahui hal tersebut, anggota unit Dalmas lainnya  mendekat dan menghardik Herman, yang tidak menggubris larangan itu.

Sementara Bram, yang saat itu sedang mengambil video menggunakan kamera juga didatangi anggota Polisi lainnya.  Tanpa basa basi langsung merampas kamera Bram. Masih dengan arogan, oknum itu menghapus semua file gambar yang ada di kamera Bram. Meski kameranya dirampas, tak menyurutkan niat Bram, untuk terus mengambil gambar menggunakan  HP.

Aksi Bram itu kembali memancing emosi oknum anggota tersebut dan menyeret Bram. Kejadian itu kemudian  direkam Herman hingga rekannya itu diseret ke Mobil Dalmas. Kali ini Herman yang diintimidasi dan dilarang mengambil gambar tindakan arogan penyeretan itu. Situasi semakin tegang, Herman pun berinisiatif menunjukkan kartu pers, bahwa mereka sedang meliput dan tak pantas diperlakukan seperti pelaku kejahatan.

Namun tidak digubris. Justru polisi terus menyeret Bram dan  melontarkan kalimat intimidasi. “Kami tidak mau tau dari media mana, yang penting diangkut dulu. Kalau mau protes silahkan ke kantor,” kata oknum polisi itu kepada Herman. Herman kembali memberikan penjelasan kepada polisi bahwa mereka  hanya  meliput aksi demontrasi dan tak ada niat lain.

Adu mulut antara polisi dengan Herman sempat terjadi, sampai oknum itu ditarik seniornya. Setelah itu, Herman dan Bram pun sama sama dipaksa  menjauh dari lokasi demontrasi. Beberapa saat kemudian kamera milik Bram dikembalikan oknum polisi setelah gambar dihapus.

Merasa belum puas dengan kegiatan liputannya, Herman dan Bram bertahan di lokasi dengan radius beberapa belas meter dan tetap memantau jalannya aksi. Sekitar pukul 13.00 Wita,  Herman dan Bram, menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada puluhan wartawan Bima, yang sedang berkumpul di sekitar Kantor Pemkot Bima.

Kejadian itu pun dilaporkan sejumlah anggota AJI Mataram di Kota Bima, ke Kapolres Bima melalui pesan instan. Kapolres Bima, AKBP M Eka Fahurrahman, SIK meminta maaf atas insiden tersebut.  Dia pun berjanji akan menindak oknum anggota itu jika terbukti bersalah. (rel)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalNasional
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tiga Menteri Kabinet Kerja Cek Infrastruktur dan Venues Asian Games

Next Post

Tidak Menunggu Lama, Pascasertijab Bupati Muba Langsung Teken MoU Peningkatan Mutu Pendidikan

Mahasiswa Unsri saat melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel, menyikapi lambannya penanganan karhutla, Senin (5/10/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

BEM Unsri Beri Kartu Merah untuk Gubernur Sumsel, Imbas Lambannya Penanganan Karhutla

Senin, 5 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru diberi kartu merah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (Unsri),...

Read more
Kepekatan kabut asap dampak karhutla di Kota Palembang sudah mencapai tingkat keparahan yang mematikan dan tidak bisa lagi ditoleransi. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

APH Diminta Buka Data Korporasi Pembakar Lahan ke Publik, Termasuk 16 perusahaan di Sumsel

Senin, 5 Oktober 2026
Kondisi kabut asap pekat dampak karhutla di Kota Palembang di pertigaan lampu merah Jalan Soekarno Hatta, Minggu (4/10/2026) malam. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

IALI Ungkap Penanganan Karhutla di Sumsel Harus Jadi Peringatan Serius

Senin, 5 Oktober 2026
Pasangan ayah S dan anak perempuan kandung DM, yang membuang bayi hasil hubungan mereka di Musala Desa SP-9, usia diamankan Polres Muratara. (fornews.co/ist)

Polres Muratara Sebut Bayi yang Dibuang di Musala Desa SP-9 Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Sabtu, 3 Oktober 2026
Langkah PHR Zona 4 memadukan inovasi batch drilling dengan dual completion berbuah manis, hasil initial flow test menunjukkan potensi produksi minyak 5.605,68 BOPD dan gas 2,96 MMSCFD. (fornews.co/ist)

Buah Manis Kombinasi Batch Drilling dan Sual Completion, Produksi Minyak di Sumur GNK-114 Capai 5.605 BOPD

Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In