MATARAM, fornews.co – Intimidasi dialami dua jurnalis di Bima, saat meliput demonstrasi di depan Kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Bima, Rabu (24/05) sekitar pukul 11.10 Wita.
Korban wartawan Harian Bima Ekspress, Hermansyah dan wartawan mingguan Suara Rakyat, Ibrahim alias Bram. Kamera mereka diduga dirampas oknum Polisi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum anggota polisi tersebut. AJI meminta Kapolres Bima, AKBP M Eka Fathurrahman menindak oknum anggota tersebut.
“Dengan terulangnya kejadian ini, mengindikasikan polisi tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya,” ujar Ketua AJI Mataram, Fitri Rachmawati.
Fitri menjelaskan, jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demikian halnya dalam meliput peristiwa, jurnalis juga patuh pada Kode Etik Jurnalis (KEJ) sehingga jika ada pihak yang berupaya menghalang halangi dapat dipidana. “Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, upaya menghalang halangi jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan ancaman penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta,” tukas Fitri Rachmawati.
Munculnya kasus ini menurut Fitri, menandakan masih banyak oknum polisi yang belum paham kerja kerja jurnalis di lapangan. Ia meminta Polda NTB, khususnya pihak Pores Bima, menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dan evaluasi internal, agar kasus serupa tidak terulang.
Fitri justru mempertanyakan kepentingan oknum polisi yang merampas kamera dua jurnalis dan menghapus gambar aksi demonstrasi itu. “AJI mengingatkan, jika keberatan terhadap praktik jurnalistik di lapangan, ada mekanismenya sesuai UU Pers. Ada juga Dewan Pers yang bisa memproses pengaduan itu. Apalagi mereka ini aparat, seharusnya bersikap dan bertindak sesuai aturan juga,” tegasnya.
Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram Haris Mahtul menambahkan, dengan mencuatnya kejadian ini, berarti menjadi kasus pertama tahun 2017 kekerasan dan intimidasi terhadap kerja jurnalis. Pihaknya sedang melakukan advokasi untuk kedua korban melalui anggota AJI di Kota Bima. “Kawan-kawan di Bima sudah mendampingi korban melapor ke Propam Polres Bima,” jelasnya. Dengan dasar laporan itu, akan jadi bahan pihaknya mengawal kasus ini sampai oknum anggota itu ditindak.
Kronologi kejadian
Demonstrasi itu diketahui dimulai sekitar pukul 09.15 Wita, terkait beroperasinya PT. Sanggar Agro Perkasa di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora. Massa dari Liga Mahasiswa Nasional Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendesak pemerintah menyelesaikan sengketa agraria antara warga dan perusahaan tersebut.
Saat itu, Hermansyah dan Ibrahim, meliput demonstrasi itu dari berbagai sudut. Setelah sekitar 45 menit aksi, massa LMND dan anggota Polres Bima, yang mengawal aksi demontrasi terlibat ketegangan. Sebagai bentuk protes lanjutan, massa kemudian nekat memblokade jalan, namun dihalangi lagi oleh sejumlah anggota polisi tadi, sehingga ketegangan berlanjut. Herman dan Bram pun tak melewatkan setiap detail kejadian dengan kamera masing masing.
Ketika asyik memotret, seorang anggota Polres Bima dari Unit Dalmas tiba-tiba mendatangi Herman, dan tanpa alasan jelas melarang mengambil gambar. Namun, permintaan tersebut tak langsung digubris Herman, dan tetap melanjutkan aktivitas jurnalistiknya. Mengetahui hal tersebut, anggota unit Dalmas lainnya mendekat dan menghardik Herman, yang tidak menggubris larangan itu.
Sementara Bram, yang saat itu sedang mengambil video menggunakan kamera juga didatangi anggota Polisi lainnya. Tanpa basa basi langsung merampas kamera Bram. Masih dengan arogan, oknum itu menghapus semua file gambar yang ada di kamera Bram. Meski kameranya dirampas, tak menyurutkan niat Bram, untuk terus mengambil gambar menggunakan HP.
Aksi Bram itu kembali memancing emosi oknum anggota tersebut dan menyeret Bram. Kejadian itu kemudian direkam Herman hingga rekannya itu diseret ke Mobil Dalmas. Kali ini Herman yang diintimidasi dan dilarang mengambil gambar tindakan arogan penyeretan itu. Situasi semakin tegang, Herman pun berinisiatif menunjukkan kartu pers, bahwa mereka sedang meliput dan tak pantas diperlakukan seperti pelaku kejahatan.
Namun tidak digubris. Justru polisi terus menyeret Bram dan melontarkan kalimat intimidasi. “Kami tidak mau tau dari media mana, yang penting diangkut dulu. Kalau mau protes silahkan ke kantor,” kata oknum polisi itu kepada Herman. Herman kembali memberikan penjelasan kepada polisi bahwa mereka hanya meliput aksi demontrasi dan tak ada niat lain.
Adu mulut antara polisi dengan Herman sempat terjadi, sampai oknum itu ditarik seniornya. Setelah itu, Herman dan Bram pun sama sama dipaksa menjauh dari lokasi demontrasi. Beberapa saat kemudian kamera milik Bram dikembalikan oknum polisi setelah gambar dihapus.
Merasa belum puas dengan kegiatan liputannya, Herman dan Bram bertahan di lokasi dengan radius beberapa belas meter dan tetap memantau jalannya aksi. Sekitar pukul 13.00 Wita, Herman dan Bram, menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada puluhan wartawan Bima, yang sedang berkumpul di sekitar Kantor Pemkot Bima.
Kejadian itu pun dilaporkan sejumlah anggota AJI Mataram di Kota Bima, ke Kapolres Bima melalui pesan instan. Kapolres Bima, AKBP M Eka Fahurrahman, SIK meminta maaf atas insiden tersebut. Dia pun berjanji akan menindak oknum anggota itu jika terbukti bersalah. (rel)
















