
JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui kalau harga obat di Indonesia saat ini masih tergolong mahal. Karena, 95% bahan baku obat di hingga saat ini masih impor. Dari kondisi inilah, membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memproduksi obat palsu, atau melakukan penjualan obat secara ilegal.
Sekretaris Utama BPOM Reri Indriani menerangkan, bahwa pengawasan yang dilakukan BPOM melalui proses supply and demand. Jadi, akan ada penguatan BPOM yang khusus menangani respons cepat dan cegah tangkal. “Program berbasis komunitas, yang menjadi salah satu cara pendekatan dalam sosialisasi obat dan pangan yang aman,” terangnya, pada Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas), di Gedung C Badan POM, Jakarta, Kamis (6/10) pagi.
Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan Rita Endang menyampaikan, tantangan ke depan adalah fokus pengawasan obat. Karena, hingga hari ini tidak ada dasar hukum penjualan obat secara online. Dia menjelaskan, obat ilegal tidak memiliki izin edar, sedangkan obat palsu adalah obat yang dibuat mirip dengan obat yang memiliki izin edar. “UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah mengancam pelaku pengedaran obat palsu dengan hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.
Sumber obat palsu, sambung Rita, berasal dari obat kadaluarsa, obat curian, obat donasi dari luar negeri yang dijual ke penjual ilegal, obat sisa rumah sakit yang tidak dikelola dengan benar, obat yang dikumpulkan pemulung, dan kemasan yang dipakai kembali. “Lihat komposisi obat yakni indikasi dan kontra indikasinya, serta komposisinya,” ujarnya, seraya menambahkan, pengawasan melalui partisipasi masyarakat, dilakukan dengan aplikasi cek BPOM, IONI (Informasi Obat Nasional Indonesia), dan juga melaporkan secara online melalui situs BPOM.
Sementara, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan dan Bahan Berbahaya Tety H Sihombing menuturkan untuk keamanan setiap produsen harus mendaftarkan makanan hasil produksinya. Dia melanjutkan, semua produk yang sudah mendapatkan Nomor Izin Edar dari BPOM sudah melalui proses penilaian dengan standar CODEX (CODEX Alimentarius Commission). “Hal-hal praktis yang harus diketahui terkait masalah pangan yakni cemaran mikroba, kimia, penyalahgunaan bahan berbahaya, penggunaan bahan pangan tanpa izin edar,” tandasnya. (ekaf)
















