KAYUAGUNG, fornews.co – Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), As yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya sendiri akhirnya menyerahkan diri ke aparat Kepolisian Resor (Polres) OKI, Polsek Mesuji Makmur, Selasa (05/11) lalu.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra Kamis (07/11) siang. Dikatakannya, setelah menyerahkan diri ke Polsek dengan didampingi pihak keluarga, tersangka dibawa ke Mapolres OKI untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Donni yang didampingi Kasatreskrim Polres OKI, AKP Agus Prihadinika bahwa oknum guru ini melakukan aksi bejatnya dengan dalih sebagai upaya penguatan agar anak didiknya lebih giat belajar. Meskipun demikian, lanjut Donni perbuatan tersangka jelas tidak dibenarkan.
“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan karena dia PNS juga selaku tenaga pendidik, maka ditambah 1/4 dari hukumannya,” jelasnya.
Aksi cabul tersangka ini sendiri terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Ibu korban pada 28 Oktober 2019 lalu. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan mendatangi rumahnya, akhirnya pelaku datang sendiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru ini melakukan pencabulan dengan modus menyuruh anak muridnya menyetorkan hafalan pelajaran. Selanjutnya, tutur Donni tersangka langsung melakukan aksinya dan mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatan tersebut dan mengancam korban tidak akan naik kelas.
Tak hanya satu orang, tersangka telah melancarkan aksi tak terpujinya ini kepada sembilan orang siswi yang diantaranya pelaku saat ini sudah ada yang duduk di bangku SMP.
“Dari hasil keterangan korban ini lah lalu kita mendatangi tersangka dirumahnya yang pada saat itu tidak berada ditempat,” pungkasnya. (rif)

















