JAKARTA, fornews.co – Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 oleh DPR RI dan pemerintah mendapat dukungan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Seperti diketahui, bahwa revisi UU Hak Cipta ini agar regulasi yang ada bisa sesuai dengan perkembangan digital dan teknologi, termasuk pemakaian konten jurnalistik untuk bahan pembelajaran dan pemutakhiran data (training and grounding data) oleh platform Artificial Intelligence (AI).
Dukungan tersebut Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika bersama Sekjen Maryadi, kepada Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas, pada pembukaan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025, di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (22/10/2025).
Sebagai simbol dukungan, AMSI menyerahkan sebuah kanvas putih yang ditandatangani seluruh ketua AMSI wilayah dari 28 provinsi se-Indonesia. AMSI pun mendukung inisiatif Menhum untuk mendorong Proposal Indonesia untuk Copyright & Digital Environment pada Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, awal Desember mendatang.
Menhum Supratman Andi Agtas menyatakan, bahwa dukungan dari industri media ini menjadi energi penguat bagi pihaknya agar terus memperjuangkan kepentingan bangsa Indonesia di ranah internasional.
Sementara, Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika berharap, proposal Indonesia bisa lolos dan disetujui di Sidang WIPO.
“Inisiatif ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kedaulatan digital serta melindungi ekosistem media dari ketimpangan distribusi nilai ekonomi konten jurnalistik di era AI,” ungkap dia.
Tema IDC 2025 tahun ini, jelas pria yang akrab disapa Bli Komang ini, sengaja dipilih terkait kedaulatan AI karena semua pemangku kepentingan industri media harus memahami kunci untuk selamat dari disrupsi teknologi ini.
“Tanpa kedaulatan AI, semua sektor industri dan bisnis kita, terutama ekosistem informasi dan media, bisa mengalami krisis eksistensial,” tandas dia. (aha)

















