PALEMBANG, fornews.co – Oknum anggota Polri inisial RMS dipropamkan pengusaha perempuan asal Palembang, SA, buntut dugaan pembunuhan karakter di media sosial (medsos) yang dilakukan SAL, istri dari RMS.
Menurut SA melalui kuasa hukumnya dari SHS Law Firm, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, bahwa kliennya SA adalah seorang pebisnis di Palembang, menjadi korban pembunuhan karakter di medsos dengan menyebarkan berita hoax dan membeberkan privasi kliennya. Kemudian, pihaknya juga mempropamkan oknum Polri RMS.
“Perlu di ketahui, klien kami SA menjadi korban tindakan kejahatan di media sosial yang jelas merugikan klien kami baik secara bisnis dan menjatuhkan martabatnya,”ujar dia, didampingi SA dan tim kuasa hukum SHS Law Firm, Sri Agria Sekar Retno,SH, Septiani, SH, MH dan Sandy, SH, kepada wartawan senin (20/4/2026).
Sofhuan mengatakan, pihaknya telah melaporkan SAL ke Polrestabes Palembang pada Maret 2026 dengan nomor LP:B/717/III/RES 2.5/2026. Dengan perkara pidana sebagaimana dimaksud UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Terkait kronologi, sambung Sofhuan, peristiwa ini dimulai pada november 2023 lalu, terjadi komunikasi intens antara SA dan oknum Polri berinisial RSM. Hubungan itu semakin dekat dan diketahui RSM memiliki isteri yang saat itu dalam penyelesaian perceraian. Karena SA percaya RSM akan benar-bener bercerai, dia pun merasa tidak ada beban untuk membina hubungan lebih dekat.
Pada juli 2024, SAL yang merupakan isteri dari RSM menghubungi SA lewat pesan di Whatsapp (WA) dan direct message instagram menuduh SA sebagai seorang pelakor.
“Dari percakapan itu, SAL isteri dari RSM juga menyampaikan kepada klien kami bahwa oknum Polri RSM punya banyak hutang dan pinjaman online. Bahkan menjual emas milik SAL, serta memiliki hutang kepada teman-temannya. Menurut SAL, suaminya RSM sengaja mendekati klien kami karena alasan keuangan dengan cara memanfaatkan keuangan klien kami,” kata dia.
Selama menjalani hubungan dengan oknum Polri RSM, ungkap Sofhuan, uang SA banyak dipakai dan digunakan dengan bujuk rayu hingga uang cash, dan emas milik SA diserahkan untuk membantu RSM menyelesaikan tanggungjawabnya. Dalam perjalanan hubungan tersebut, SA pernah meminjamkan uang kepada RSM dengan total Rp40 Juta lebih secara bertahap.
tim kuasa hukum SHS Law Firm lainnya, Septiani, SH meneruskan, bahwa sebelumnya principal dalam hal ini SA, menyebut SAL pernah menghubungi melalui direct message Instagram dan WA. Dalam teks tersebut SA sempat mengajak SAL untuk berjumpa sebanyak dua kali untuk mengklarifikasi permasalahan. Bahkan SA menyatakan mempersilakan memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.
“Kemudian muncul story Instagram dalam bentuk highlight (sorotan) dengan judul ‘Pelakor’ yang dengan sengaja menghina klien kami, dengan menunjukkan nama, alamat, dan foto klien yang bertuliskan ‘visi dan misi menjadi bhayangkari. Berkali-kali menjadi simpanan suami orang’ hingga membuat klien kami semakin terpojok dan di fitnah keji,” jelas dia sembari menunjukkan foto bukti-bukti.
Sementara, Sri Agria Sekar Retno menuturkan, peristiwa tindakan di medsos itu terjadi pada Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Sambil menunjukkan bukti-bukti posting di medsos yang isinya tuduhan terkait ingin merebut suami orang, hingga tuduhan tentang keinginan menjadi ibu Bhayangkari. Padahal, klien mereka pebisnis perempuan sukses yang tidak membutuhkan pangkat, jabatan, bahkan harta benda dari RSM.
“Justru sebaliknya, klien kami kehilangan banyak harta benda oleh bujuk rayu dari RSM. dan mengingat RSM adalah anggota Polri, kami juga melaporkannya ke Propam,” tandas dia. (aha)

















