
JAKARTA- Setelah menjadi perbincangan publik dalam dua bulan terakhir, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan besaran tarif cukai rokok untuk tahun 2017. Kenaikan cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 147 /PMK.010/2016.
“Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46% untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0% untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%,” kata Sri Mulyani saat mengumumkan besarnya tarif cukai untuk tahun 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (30/09).
Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai rokok tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok. Selain itu juga dilakukan pertemuan dan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas.
“Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi,” jelas Sri Mulyani seraya menambahkan kalau kenaikan itu harus berimbang, sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil.
Menkeu menambahkan, dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok. Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin(SKM).
Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, kata Menkeu, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.
“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar 149,8Triliun, yang merupakan 10,01% dari total penerimaan perpajakan. Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan,” kata Sri Mulyani.
Rugikan Kesehatan
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani mengemukakan, pemerintah menyadari bahwa rokok merugikan kesehatan sehingga harus dibatasi. Ini sejalan dengan prinsip pengenaan cukai yaitu untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran.
Selain aspek kesehatan, lanjut Menkeu, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara. “Oleh karena itu, seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok,” ujarnya.
Dia menyebutkan, untuk kepentingan kesehatan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di tahun 2016.
Tidak hanya itu, pertumbuhan produksi Hasil Tembakau pun telah dikendalikan sehingga selama 10 tahun terakhir menunjukkan tren yang negatif yaitu sebesar -0,28%, dimana pada saat yang bersamaan jumlah penduduk Indonesia tumbuh sebesar 1,4%.
“Hal ini membuktikan bahwa secara riil pemerintah dapat menekan konsumsi rokok secara cukup signifikan,” tegas Sri Mulyani.
Berbicara soal penerimaan negara, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kontribusi cukai terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kini berada pada kisaran 10-12%. Untuk tahun 2014 kontribusi cukai terhadap APBN adalah sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar 11,68%, dan tahun 2016 sebesar 11,72%.
“Walau berkontribusi cukup besar, namun angka dan peranannya menunjukkan penurunan yang berarti,” jelas Sri Mulyani.(abu)
















