
“Untuk kebaikan bersama, saya beri amnesti atau bebas dari proses hukum bagi mereka yang menyerahkan senpi rakitan kepada kami (polisi) dengan sukarela,” ujar Kapolda di sela kunjungan kerjanya di Mapolres OKU, Jumat (30/09).
Menurut dia, memiliki atau menyimpan senpira selain melawan hukum juga dapat membahayakan warga atau disalah gunakan. Karenanya sambung Djoko, sekarang lagi musim amnesti peniadaan sanksi seperti tax amnesti pajak atau pemutihan pajak kendaraan.
“Ini juga saya berlakukan bagi mereka yang menyimpan atau memiliki senpi rakitan secara ilegal. Mari sama-sama kita menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitar. Hal ini, kita awali dari diri sendiri dulu,” terangnya.
Amnesti tersebut, juga diperuntukkan di seluruh kalangan di Sumsel, agar ikut menyosialisasikan supaya masyarakat menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk membasmi kepemilikan senpira secara ilegal, dirinya lebih persuasif walau jelas sanksi hukum dari UU terhadap mereka (pemilik senpira ilegal) 12 tahun penjara.
“Kebetulan semua elemen masyarakat hadir di sini (acara kunjungan kerja Kapolda Sumsel), ini merupakan penghargaan besar bagi saya. Mari kita menata daerah ini dengan baik,” ajaknya. (ibr)

















