PALEMBANG, fornews.co-Gubernur Sumsel Alex Noerdin akan mengundurkan diri, sebelum masa jabatannya berakhir pada 7 November 2018 mendatang, setelah namanya muncul dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPR RI oleh KPU RI pada 23 September nanti.
Nah beberapa hari kemudian, berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi beberapa hari lalu, bahwa pelantikan Gubernur Sumsel terpilih Herman Deru bakal dilaksanakan pada 27 September. “Begitu keluar (DCT), saya harus berhenti dari Gubernur Sumsel,” ujar Alex Noerdin, dibincangi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (03/09).
Sementara, Plt Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri mengungkapkan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin harus mundur setelah namanya ditetapkan dalam DCT. Hal itu memang sudah diatur dalam Undang-Undang. “Dia (Alex Noerdin) harus mundur, kalau tidak dimundurkan oleh Undang-Undang begitu DCT harus mundur,” ungkapnya.
Yansuri melanjutkan, setelah nama Alex Noerdin masuk DCT, maka DPRD Sumsel segera melakukan rapat paripuna istimewa dalam rangka pengunduran gubernur Sumsel. “Rapat tersebut tidak harus kuorum, karena agendanya rapat paripurna istimewa. Nantinya akan diakukan rapat paripurna bisa 23 September atau 24 September,” katanya.
Hanya saja, terang Yansuri, surat pengajuan rapat paripurna pengunduran diri Alex Noerdin belum sampai kepihaknya. “Belum sampai ke dewan, kan belum DCT, itu kan sudah tetap atau belum?,” tukasnya.
Yansuri menuturkan, setelah Gubernur Sumsel masuk DCT, maka jabatan Gubernur Sumsel akan dijabat oleh Plt gubernur yang ditunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jabatan Plt gubernur akan diemban utusan Mendagri hingga masa jabatan Alex Noerdin berkahir pada November mendatang. “Nanti dijabat oleh Plt yang ditunjuk Mendagri, sampai masa jabatan berakhir. Seperti DKI Jakarta dulu begitu mundur dijabat oleh Plt dari kemendagri,” tuturnya.
Ketua Komisi Pemenangan Pemilu (KPP) DPD Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki memastikan, bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel Ishak Mekki yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumsel, akan mengundurkan diri dari jabatannya setelah KPU telah mengeluarkan DCT. Karena Ishak Mekki mencalonkan diri sebagai caleg.
“Jika sudah keluar DCT pak Ishak akan mundur, masa jabatan akan berakhir 7 November mendatang, namun sebelum tanggal itu pak Ishak dipastikan sudah mundur,”tandasnya. (tul)

















