PALEMBANG, fornews.co-Perusahaan tambang wajib memiliki pengawas tambang yang tersertifikasi, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Merujuk pada Permen tersebut, maka sebanyak 17 pengawas tambang dari empat perusahaan yang ada di wilayah Sumsel mengikuti Diklat Pembekalan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) dan Pengawas Operasional Madya (POM), di Hotel Airish Palembang.
Direktur Utama (Dirut) PT Panca Sriwijaya Energi (PSE), Herfien R.S megungkapkan, uji kompetensi POP dan POM ini merupakan satu syarat dari peraturan pertambangan untuk pengawas terdepan (front liner) di pertambangan. “Ya memang perusahaan tambang wajib memiliki pengawas tambang yang tersertifikasi,” ungkapnya, saat dibincangi di Hotel Airish, Sabtu (23/02).
Herfien menerangkan, bahwa PT PSE merupakan satu-satunya pihak swasta yang ada di wilayah Sumsel yang memiliki izin dari Kementerian ESDM sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK).
“Selain PT BA yang dimiliki pemerintah, untuk di Sumsel baru kita (PT PSE). Kita sudah bekerja sama dengan PT Energi Mandiri selalu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” terangnya.
Selain PT PSE, sambungnya, ada juga pihak swasta lainnya yang bisa melakukan uji kompetensi bagi pengawas tambang, yakni Kaltim Prima Cool (KPC) dan PT Freeport Indonesia.
“Tapi kan dua tempat itu jauh dari Sumsel. Harapan kita, semua pengawas tambang yang ada pada perusahaan tambang di wilayah Sumsel punya pilihan terdekat jika pengawas tambangnya ingin melakukan uji kompetensi,” tandasnya. (tul)

















