TRENGGALEK, fornews.co — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) menyatakan sikap setelah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah.
Pernyataan sikap pada 29 Muharram 1446 H bertepatan dengan tanggal 4 Agutus 2024 M tersebut didasari kekecewaan masyarakat Trenggalek yang selama ini menolak adanya pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Sumber Mineral Nusantara.
Pernyataan sikap tersebut viral setelah video berdurasi sekira lima menit tersebar di media sosial.
Berdasarkan dokumen Izin Usaha Pertambangan operasi produksi yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, PT SMN, mendapatkan konsesi lahan 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek yang luasnya lebih dari 12.000 hektar.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, Arifin, menegaskan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) saat ini terus berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman tambang emas terbesar di pulau Jawa tersebut.
“Jika proyek tambang emas benar-benar beroperasi, maka, masa depan masyarakat Trenggalek benar-benar terancam,” ungkapnya.
Sementara itu PP Muhammadiyah melalui Konferensi Pers hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah tanggal 27-28 Juli 2024 di Universitas Aisiyah (Unisa) Yogyakarta justru menyatakan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah.
Keputusan PP Muhammadiyah menerima Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah dianggap telah menciderai perjuangan kelompok masyarakat yang mempertahankan ruang hidup dari aktifitas pertambangan.
Atas keputusan tersebut, masyarakat Trenggalek melalui AMM dan ART, mendesak PP Muhammadiyah untuk untuk segera membatalkan dan mengkaji ulang keputusan Izin Usaha Pertambangan.
Mereka juga meminta kepada PP Muhammadiyah untuk membawa permasalahan Izin Usaha Pertambangan ke dalam Forum Tanwir Muhammadiyah.
Padahal, kata Arifin, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah telah berperan aktif memberi advokasi kepada masyarakat korban proyek pertambangan seperti di Wadas, Banyuwangi, dan Trenggalek.
AMM dan ART, menilai keputusan PP Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan dari Pemerintah–dengan dalih apapun–sangat bertentangan dengan LHKPP Muhammadiyah.
Menurut mereka tambang ekstratif menjadi penyebab masifnya perubahan iklim global, kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas air, dan memicu berbagai macam konflik sosial bagi masyarakat khususnya di area tambang.
Sehubungan dengan hal tersebut Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek tanggal 4 Agutus 2024 bersama Ketua Pemuda Muhammadiyah Trenggalek Arifin, Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisiyah Trenggalek Denok Ayu Ardila, Ketua Keluarga HW Trenggalek Eko Susanto, Ketua IMM Trenggalek Hafid Alimudin dan Ketua IPM Trenggalek Asar Ramadan, menyatakan sikap.
- Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah telah menciderai perjuangan kelompok masyarakat baik internal maupun eksternal Muhammadiyah yang ingin mempertahankan ruang hidup dari aktifitas pertambangan.
- Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengkaji kembali keputusan menerima Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
- Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan Izin Usaha Pertambangan tersebut karena kegiatan pertambangan ekstratif memiliki banyak mudharat daripada manfaatnya.
- Tambang ekstratif menjadi penyebab masifnya perubahan iklim global, kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas air, dan memicu berbagai macam konflik sosial bagi masyarakat di area tapak tambang.
- Lembaga hikmah dan kebijakan publik PP Muhammadiyah telah berperan aktif memberi advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban proyek pertambangan seperti di Wadas, Banyuwangi, termasuk di Trenggalek. Sehingga keputusan PP Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan dari Pemerintah dengan dalih apapun bertentangan dengan upaya yang dilakukan oleh LHKPP Muhammadiyah sendiri.
- Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek selama ini membawa nama besar Muhammadiyah sebagai Organisasi pengayom dan penolong kesengsaraan umum untuk menghimpun elemen masyarakat Trenggalek bersama-sama menolak masuknya tambang emas di Kabupaten Trenggalek yang mengancam ruang hidup masyarakat. Melalui keputusan PP Muhammadiyah menerima Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah, maka, saat ini pemuda Muhammadiyah dan Angkatan Muhammadiyah tidak memiliki lagi legitimasi untuk mengajak masyarakat menolak tambang emas di Kabupaten Trenggalek.
- Mendesak PP Muhammadiyah untuk membawa permasalahan Izin Usaha Pertambangan ke dalam Forum Tanwir Muhammadiyah karena diterimanya Izin Usaha Pertambangan melalui Konsolidasi Nasional yang digelar secara tertutup tanggal 27-28 Juli 2024 di Universitas Aisiyah (Unisa) Yogyakarta dinilai tidak transparan dan cacat organisasi.
Trenggalek 29 Muharram 1446 H bertepatan dengan tanggal 4 Agutus 2024 M.

















