
PALEMBANG-Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel Anita Noeringhati menegaskan, kalau bisa sebaiknya tidak usah mengikuti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Karena program pemerintah ini dinilai tidak siap dan memaksa.
“Sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, dari awal sudah saya sampaikan bahwa BPJS itu program yang belum siap dan program yang dipaksakan agar masyarakat ikut asuransi. Intinya kalau boleh Sumsel tidak usah ikut BPJS,” tegasnya, saat dibincangi di ruang Komisi V DPRD Sumsel, Jumat (18/11).
Anita mengungkapkan, pada kenyataannya BPJS itu haya bisa menarik iuran, namun tidak diimbangi dengan fasilitas kesehatan pelayanannya. Sehingga belum semua rumah sakit bisa menerima pasien BPJS. “Itu baru di pelayanan. Belum lagi sistim bagaimana harus bisa masuk melalui A; B; C; dan D. Sementara di Perda kita itu sangat simpel, dimanapun berobat kalau menggunakan Jamsoskes, boleh asal ada KTP yang menunjukkan pasien itu penduduk Sumsel. Itu dengan sistim rembes, artinya bisa mengutang,” ungkapnya.
Anita memaparkan, kalau tidak salah BPJS itu kalau tidak salah dari 2015, sedangkan untuk Sumsel sendiri dari 2008 sudah ada program berobat gratis dalam bentuk Jamsoskes Sumsel Semesta. Itu juga ditidaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) yang diperuntukan seluruh masyarakat Sumsel dengan sistim rembes di kelas tiga. “Dengan adanya aturan BPJS yang mengharuskan seluruh jaminan-jaminan sosial itu mentransfermasi ke BPJS, otomatis Pemprov Sumsel menyesuaikan alokasi anggarannya,” paparnya.
Kemudian, pada tahun berikutnya Jamsoskes dan Jamkesmas sudah dikurangi, lantaran tidak bisa dan harus di klaim BPJS. Sementara, program BPJS itu jelas berbeda dengan program Jamsoskes yang dipunyai Sumsel. Sekarang, kalau memang pemerintah pusat menghendaki BPJS itu, terkhusus untuk masyarakat miskin dan harus dibayarkan oleh APBD, dirasa di semua tempat akan keberatan.
“Kalau Jamsoskes kan tahun ini berjalan dibayar tahun depan, begitu juga seterusnya. Artinya tidak semuanya harus dibayar seketika. Tapi kalau BPJS kan sistim asuransi, sedangkan kalau terlambat bisa kena pinalti. Saya juga mendapat informasi bahwa itu ada unsur pemaksaan. Kalau anggota dewan tidak mengikuti BPJS semua pelayanan akan disetop,” jelasnya.
Mulai dari pelayanan KTP, SIM, tukas Anita, pokoknya semua bentuk pelayanan tidak dilayani. Artinya ini ada pemaksaan, padahal asuransi itu adalah pilihan, bukan hukum memaksa. Hukum memaksa itu pidana, siapa yang berbuat pidana itu akan kena sanksi, itu namanya memaksa. Inikan hukum privat, yang bisa memilih. “Tapi kalau hukum asuransi ini dimasukkan ke hukum publik, artinya negara melakukan pemaksaan. Aku sekarang bertanya, bagaimana sinergi dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat)? Tidak usah dengan Jamsoskes dan Jamkesmas, semua sudah lewat. Dengan KIS yang sudah didengungkan oleh presiden, itu bagaimana. Artinya kan timpang,” tandasnya. (tul)

















