PALEMBANG, fornews.co – Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Peduli Palembang (APPP) menyambangi Kantor Wali Kota, Jumat (17/05). Mereka menolak kebijakan Pemerintah Kota Palembang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai terlalu fantastis.
APPP berpendapat, kebijakan Pemkot Palembang menaikkan tarif PBB sebagai bentuk ketidakmampun dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koordinator Aksi Aliansi Pemuda Kota Palembang, Rubi mengatakan kebijakan ini menumbuhkan rasa ketidakadilan, serta hilangnya kepekaan pemerintah terhadap kesulitan ekonomi masyarakat saat ini.
“Pada masa kampanye Harno-Fitri, kami menjadi orang terdepan dalam memperjuangkan mereka. Tapi kalau ada kebijakan yang tidak pro rakyat, masyarakat sampai gak makan karena bayar PBB, maka kami akan berada di depan menolak itu. Kenaikan tarif PBB (Penyesuaian) adalah bentuk arogansi rezim terhadap rakyatnya serta mengeksploitasi keawaman masyarakat,” ungkapnya.
Rubi juga mengatakan, alasan Pemkot Palembang menaikkan PBB dengan tujuan meningkatkan PAD, itu merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam berinovasi menciptakan solusi dalam memecahkan permasalahan.
“Palembang memiliki banyak hotel, tempat – tempat hiburan dan pariwisata lainnya, kenapa harus menaikkan PBB. Makanya berkerasi, punya inovasi untuk menaikkan PAD. Kalau tidak mampu memimpin Kota Palembang sebaiknya mundur,” tegasnya.
“Peningkatan target PAD itu sendiri tidak sesuai dengan pembangunan yang ada di Kota Palembang, karena masih banyak jalan-jalan berlubang, daerah tergenang serta sampah-sampah jorok,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan sejak tahun tahun 2015 penyelesaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) belum dilakukan oleh Pemerintah kota Palembang.
“Jadi 2019 dalam rangka optimalisasi PAD salah satu sektor di PBB. Pengenaan ini juga dengan azaz keadilan, Pemkot melalui kebijakan Pak Wali, nilai aset Rp300 juta ke bawah itu digratiskan,” jelas Sulaiman.
Sulaiman melanjutkan, PBB ini juga untuk pembangunan yang ada di Kota Palembang. Jika masyarakat merasa keberatan dan kurang mampu, bisa mengajukan hal itu kepada Pemkot Palembang melaui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD).
“PBB ini juga nanti akan dikembalikan pada masyarakat buat pembangunan. Sasaran dari kebijakan ini juga kepada tempat – tempat usaha, seperti batubara, pabrik dan sebagainya. Bagi masyarakat yang keberatan bisa mengajukan ke pemerintah, nanti akan dipertimbangkan,” tandasnya.(irs)