PALEMBANG, fornews.co – Ketua DPRD Palembang, Darmawan mengatakan, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 yang dinaikkan oleh Pemkot Palembang perlu ditinjau ulang. Tagihan PBB tahun ini dianggap memberatkan masyarakat.
Darmawan sudah menerima keluhan dari beberapa RT, RW dari warga di wilayah Palembang, tentang kenaikan PBB yang dirasa memang cukup fantastis. Ia pun membenarkan adanya kenaikan tersebut.
“Menurut info, kenaikan tersebut dari Rp400 ribu menjadi Rp2 juta. Kan banyak PNS yang pensiun, TNI yang purnawiran, dan banyak lagi masyarakat, maaf ngomong, ada yang buat sertifikat rumah saja belum bisa,” kata Darmawan dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (14/05).
Menurutnya, dalam melakukan kenaikan pajak, Pemerintah Kota Palembang khususnya Dispenda harusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian kenaikan -kenaikan pajak tersebut dilakukan secara bertahap.
Ia juga mengatakan, jika ada keluhan dari masyarakat dan mengharapkan keringanan biaya, maka Pemkot Palembang harus menerima keluhan itu dan melakukan peninjauan ulang.
” Saya selaku pimpinan DPRD Kota Palembang mengimbau, harusnya Dispenda sosialisasi terlebih dahulu, boleh menaikkan tapi harus memalui analisis dan kajian-kajian atau khusus daerah – daerah tertentu saja. Lihat juga kondisi perekonomian masyarakat dan semoga tidak memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot melalui BPPD Kota Palembang telah membuka layanan konsultasi. Bagi masyarakat yang ingin menolak perubahan (tagihan PBB) atau mengajukan pengurangan pajak dengan mengikuti sejumlah prosedur dan memenuhi syarat.(irs)