SEKAYU, fornews.co – Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex tidak main-main dalam penanganan wabah COVID-19 di wilayah yang dipimpinnya. Tak hanya memperketat akses masuk ke wilayah Muba, namun Bupati juga membatasi mobilisasi warga Muba ke luar daerah terutama zona merah COVID-19.
Hal itu juga berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Muba. Bahkan Bupati mengeluarkan Instruksi Nomor: 800/475/BKPSDM/2020 Tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Pemkab Muba Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kalau masih tetap bepergian ke luar daerah, kita akan jatuhkan sanksi pemotongan TPP 3 persen per hari selama isolasi mandiri hingga hukuman disiplin sedang sampai berat,” tegas Dodi, Senin (04/05).
Menurut Dodi, aturan ini diberlakukan guna memutus rantai penularan COVID-19 khususnya di wilayah Muba. “Penularan COVID-19 ini kan sangat rentan, kalau pegawai masuk ke daerah zona merah atau bepergian dari luar daerah Muba tentu akan mengkhawatirkan saat mereka kembali ke Muba,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muba Sunaryo mengatakan, Instruksi Bupati Muba ini berlaku kepada setiap pegawai di lingkungan Pemkab Muba. “Untuk penjatuhan sanksi disiplin mulai dari yang sedang hingga berat sesuai hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ungkap Sunaryo.
Ia menambahkan, untuk ASN selain sanksi disiplin sedang hingga berat juga akan dijatuhkan sanksi pemotongan TPP 3 persen per hari selama isolasi mandiri. “Instruksi ini sudah diedarkan ke setiap OPD di lingkungan Pemkab Muba,” pungkasnya. (ije)
















