
JAKARTA, fornews.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, tidak mengajukan tambahan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, pada 27 – 30 Juni 2017.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/2/M.KT.02/2017 tertanggal 30 Mei 2017. Demikian itu dilakukan agar pelayaban publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” demikian bunyi SE tersebut, sebagaimana dilansir setkab.go.id, Rabu (31/05).
Selain itu, para pimpinan Instansi Pemerintah diminta agar melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan imbauan ini untuk menjaga kedisiplinan ASN, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil), maupun anggota TNI dan Polri. “Pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan iimbauan tidak menambah cuti tersebut meneruskan kepada jajaran masing-masing hingga ke unit organisasi yang paling rendah,” harap Menpan-RB.
SE ini juga berbunyikan, bagi ASN, TNI, dan Polri yang pada saat cuti bersama karena tugas harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada: Menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Jaksa Agung; Panglima TNI; Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota. (ibr)
















