JAKARTA-Pemerintah segera membentuk Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), agar bisa mengatasi masalah tumpang tindih yang sering terjadi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
“Kawasan Ekonomi Khusus ini dipandang bisa mendamaikan persoalan tarik-menarik otoritas antara Pemkot Batam dan BP Batam. Karena kewenangan-kewenangan antara Pemkot-Badan nanti akan berada dalam PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),” ungkap Wakil Sekretaris Kabinet (Wasekab) Bistok Simbolon, dalam Rapat Dengar Pendapat Setkab, Kemensetneg, Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ombudsman, Walikota Batam, Kepala BP Batam, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (19/9) siang.
Bistok mengatakan, awalnya ada beberapa skenario yang diusulkan. Namun, berdasarkan rapat dengan sejumlah kementerian/lembaga bersama Menko Perekonomian, usulan tersebut mengerucut kepada satu bentuk yang dipandang lebih baik untuk mengatasi persoalan Batam, sekaligus menjadikan Batam sebagai wilayah kompetitif secara global. Pilihan itu adalah Kwasan Ekonomi Khusus. Untuk mendukung hal itu, sambungnya, dipandang perlu untuk mengubah susunan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam.
“Yang tadinya ex officio dipimpin oleh Gubernur, sesuai dengan usulan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), lahir Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian,” katanya, seraya menambahkan, anggota Dewan tersebut adalah Gubernur Kepulauan Riau, ketua DPRD Provinsi Kepri, dan Walikota Batam.
Sebelumnya, Bistok Simbolon menyampaikan, hasil audit yang dilakukan di Batam pada Agustus 2015 lalu. Dia menyebutkan, beberapa indikator yang ditemukan adalah pada masa Badan Otorita tahun 1998-2007, pertumbuhan investasi di sana sekitar 3,12% hingga 14, 81%. Tetapi sejak Free Trade Zone (FTZ) itu hanya berkisar 2,19% – 7,53%. “Jadi ada penurunan yang signifikan,” ujarnya.
Untuk pertumbuhan tenaga kerja, juga sebagai acuan tahun 2009 misalnya, pertumbuhannya hanya 0,13%. Kontribusi PDRB Batam terhadap PDB nasional hanya 0,62%. “Ini data-data dan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP yang diperintahkan Presiden,” jelasnya.
Dari audit itu, urai Bistok, pemerintah melihat persoalannya tidak hanya sekadar tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam. Beberapa masalah pokok yang ditemukan dalam masalah Batam, adalah infrastruktur belum memenuhi standar internasional, masalah kepastian hukum bagi investor tidak ada kepastian, perizinan usaha lambat, masalah ketenagakerjaan, dan tumpang tindih pengelolaan tanah. “Di Batam juga diperoleh data-data yang cukup signifikan terjadi penyelundupan besar-besaran. Karena itu, diperintahkan kepada Menko Perekonomian untuk melakukan audit pengkajian terhadap eksistensi Batam sebagai FTZ, yang kemudian mengerucut pada konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu,” tukasnya. (tul/seskab)

















