PALEMBANG-Gara-gara tanah warisan orang tua, pasangan suami istri (pasutri) Anang (53) dan Yohana (51), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kertapati, Senin (19/9).
Pasutri yang tercatat sebagai warga Jalan Nilakandi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati dan sudah memiliki 2 cucu ini ditangkap saat Yohana melakukan penganiayaan terhadap Maya (48), yang merupakan adik dari suaminya dengan tongkat. Sementara, Anang ditangkap karena mengancam Asrul (37), menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Samurai.
Peristiwa tersebut berawal ketika korban Maya tidak meminta izin membuat WC umum di tanah warisan, pada Selasa (13/9) lalu. Kemudian, pelaku Yohana yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini langsung menemui Maya. Sempat terjadi ribut mulut dan berujung hingga tersangka Yohana nekat memukul tubuh korban dengan tongkat alat bantu berjalan warna silver, hingga memar.
Kemudian,Yohana kembali ke rumahnya sambil menangis. Melihat sang istri menangis membuat Anang yang baru pulang bekerja langsung menanyakan hal tersebut. Benar saja, Anang langsung emosi, saat mendengar cerita tersangka Yohana telah dianiaya Maya. Tanpa pikir panjang, tersangka Anang langsung pergi menemui korban Asrul. Setibanya di rumah Asrul yang tinggal di atas tanah warisan itulah, tersangka Anang langsung mengayunkan Samurai tersebut ke arah korban. Beruntung korban mengelak hingga tak mengalami luka.
“Padahal selama ini saya yang selalu mengurus tanah warisan.Tapi Maya membangun WC di sana tanpa izin. Jadi kami ribut dan saya dicakar. Waktu pulang ke rumah saya nangis jadi suami saya emosi,” katanya.
Kapolsek Kertapati Iptu Deli Haris mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.”Untuk motifnya perebutan masalah warisan. Tersangka Yohana akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sedangkan tersangka Anang akan dikenakan pasal 335 KUHP tentang pengancaman,” pungkasnya.(tul)
















