PALEMBANG, fornews.co – Membuang sampah tidak pada tempatnya seakan telah menjadi kebiasaan warga Palembang. Berbagai cara telah dicoba Pemkot Palembang untuk mengatasi persoalan ini, namun belum sepenuhnya berhasil.
Dari pantauan fornews, tindakan membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya terjadi di wilayah perbatasan. Seperti di sepanjang Jalan Ki Merogan mulai dari Simpang Sungki sampai TBBM Pertamina Kertapati. Warga disekitar jalan tidak membuang sampah pada tempat pembuangan sampah sementara (TPS), namun meletakkan bungkusan sampah di median jalan. Tindakan ini jelas mengganggu para pengendara. Bukan hanya menimbulkan bau tak sedap, tumpukan sampah yang berjejer merusak pemandangan.
“Tidak ada tempat sampah (sementara), kalaupun ada pasti meluber-luber, menumpuk dan bau,” kata Ahmad Zulfikar salah satu warga sekitar.
Menurut Ahmad, kebiasaan membuang sampah di median jalan ini sudah berlangsung sejak lama. Sebab hal itu membuat warga tidak perlu jauh-jauh membuang sampah ke TPS. Selain itu, petugas DKK juga lebih mudah mengambil sampah di median jalan.
“Warga lebih enak buang di pembatas jalan ini. Lebih praktis dan nanti cepat diambil truk sampah,” ujar Eka warga lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang Faizal AR mengatakan, secara fisik pihaknya sudah menyediakan tempat sampah dan mengambil sampah yang ada di pembatas jalan secara rutin. Bahkan kegiatan non fisik juga sering dilakukan seperti imbauan kepada perangkat RT, RW dan Lurah setempat untuk mengajak warganya untuk membuang sampah pada tempatnya.
“Saya tidak tahu mengapa kotak sampah yang disediakan (di lokasi itu) bisa hancur. Kami sudah melakukan koordinasi langsung dengan perangkat di daerah setempat, RT, RW, maupun Lurah, tapi kenyataannya warga masih saja membuang sampah sembarangan,” tuturnya.
Faizal menegaskan, pihaknya telah berupaya maksimal mengatasi persoalan sampah. Namun tentunya hal itu tidak berarti apa-apa tanpa dukungan dan kerja sama yang baik dari masyarakat.
“Kalau saya bilang kota ini milik rakyat dan persoalan ini menjadi tanggung jawab masyarakat, seolah-olah kami lepas tanggung jawab. Padahal kami sudah semaksimal mungkin bekerja mengatasi persoalan sampah ini,” katanya.
Untuk itu, Pemkot Palembang tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan membuang sampah sembarangan termasuk larangan meletakkan sampah di median jalan. Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi dan denda.
“Kami sedang mengupayakan membuat Perda tentang membuang sampah. Kalau tidak ada halangan sekitar bulan Maret nanti akan diberlakukan. Nantinya warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi,” tukasnya. (irs)

















