
PENDOPO, fornews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menangkapi hewan ternak kaki empat yang masih saja berkeliaran di jalan raya atau pemukiman warga, Jumat (19/05). Penertiban hewan ternak ini guna menciptakan kebersihan serta kenyamanan warga bisa tercipta.
Kabid Pembinaan Satlinmas Sat Pol PP PALI, Zulkofli mengatakan, pihaknya sudah sering mensosialisasikan untuk mengkandangkan hewan ternak berkaki empat. Namun, masih saja banyak yang berkeliaran di tengah pemukiman penduduk. Hasilnya, delapan ekor kambing berhasil ditangkap dan langsung di kumpulkan di balai Desa Panta Dewa.
“Kambing-kambing ini, kita bawa ke balai desa. Lalu Kades setempat mendata dan memanggil pemiliknya dan pemilik kambing yang tertangkap kita beri peringatan. Kalau ingin ternaknya dikembalikan pemiliknya harus menandatangani pernyataan untuk mengkandangkan kambingnya,” ujar Zulkofli, yang ditemui usai penertiban.
Menurut Zulkofli, penertiban yang dilakukan pihaknya, dibantu Linmas desa setempat dan dari Polsek Talang Ubi. “Alhamdulillah respon masyarakat cukup baik dengan adanya kegiatan penertiban hewan ternak berkaki empat ini. Malah masyarakat antusias membantu menangkap kambing-kambing liar itu,” terangnya.
Ia menegaskan, pasca penertiban, jika masih ada masyarakat yang sengaja meliarkan hewan ternak berkaki empat miliknya, maka pihak Sat Pol PP bakal menindak tegas pemilik binatang ternak tersebut. Kendati demikian sambungnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan kades untuk mengambil tindakan tegas, baik berupa denda maupun menyita ternaknya yang masih liar.
“Langkah ini kita lakukan agar kenyamanan warga lain tidak terusik oleh liarnya kambing atau sapi, serta kebersihan lingkungan juga akan terjaga kalau ternaknya hewan dikandangkan atau digembalakan di tempat yang jauh dari pemukiman warga,” katanya.
Sementara, Kades Panta Dewa, Suandi mengaku, jika pihaknya sengaja meminta bantuan dari Sat Pol PP untuk menertibkan hewan ternak berkaki empat yang masih liar, karena warga sudah resah. “Warga sudah resah dengan banyaknya kambing dan sapi yang berkeliaran. Sebab warga tidak bisa bercocok tanam di pekarangan rumahnya. Malah tidak jarang, kambing atau sapi masuk perkebunan karet warga yang baru ditanam dan merusaknya,” katanya.
Suwandi berhatap, dengan diadakannya penertiban hewan ternak berkaki empat itu, maka warga desanya bisa memelihara ternaknya dengan aman dan warga lain pun bisa bercocok tanam di pekarangan rumah.
“Surat Edaran dari Pemkab PALI, sudah lama kami sebarkan di tempat-tempat keramaian, tapi masih saja tidak dihiraukan. Jadi dengan adanya penertiban ini, masyarakat pemilik kambing atau sapi akan takut kehilangan peliharaannya apabila masih diliarkan,” tukasnya. (son)

















