YOGYAKARTA, fornews.co—Melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kota Yogyakarta, bakal melakukan pemantauan selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) diberlakukan.
Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan PTKM mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Kepala Satpol PP, Agus Winarno, menyatakan siap mengawal pemantauan di seluruh Kota Yogyakarta, terutama di titik-titik keramaian.
Namun, pihaknya akan mengutamakan pemantauan di tempat-tempat keramaian yang paling sering dan banyak dikunjungi, di antaranya yakni, kawasan Tugu, Malioboro dan Kraton (Gumaton).
“Kami siap melakukan pemantauan dan mengawal Surat Edaran Wali Kota,” tegas Kepala Satpol PP Kota Yogya, Agus Winarno, Senin (11/1/2021) kemarin.
Pihaknya telah menyiapkan petugas untuk berpatroli di titik-titik keramaian dibantu Satpol PP DIY.
Dalam Surat Edaran Wali Kota itu juga memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, membatasi mobilitas, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Selain itu, Surat Edaran Wali Kota juga membatasi tempat kerja perkantoran, dengan penerapan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%.
“Terlebih dahulu akan ditegur secara lisan. Kedua, dengan peringatan tertulis. Namun, jika setelah 3×24 jam masih ngeyel ya sebaiknya tutup dulu,” tegas Kepala Satpol PP Kota Yogya.
Meski sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap buka 100%, namun, Satpol PP akan membubarkan kerumunan dan tempat usaha atau pun toko bagi yang melanggar jam operasional.
Pembatasan jam operasional dimulai pukul 05:00 hingga pukul 19:00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 50% dan menerapkan protokol kesehatan.
Pembatasan itu juga berlaku untuk usaha jasa makanan dan minuman, termasuk rumah makan dan warung makan dengan kapasitas pengunjung sebesar 25%.
Sedangkan untuk layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional yang berlaku.
Guna melakukan pencegahan penularan Covid-19 selama pandemi belum berakhir, Pemerintah Kota Yogyakarta membatasi aktivitas dan kegiatan di ruang publik dengan menerapkan wajib protokol kesehatan. (adam)