FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    BARANG bukti berupa paralon menjadi bukti jajaran Gakkum Kehutanan Republik Indonesia terhadap Yj WN Tiongkok yang melakukan penyelundupan satwa burung langka melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta. (foto fornews.co/kemenhut)

    WNA Tiongkok Penyelundup Satwa di Bandara Soetta Siap Disidangkan

    MENTERI Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, meninjau Bali Spirit Festival 2026 di Puri Padi & Yoga Barn, Ubud, Gianyar, Bali, Ahad, 19 April 2026). (foto fornews.co/kemenpar)

    Menpar Widiyanti Apresiasi Bali Spirit Festival 2026

    DISKUSI bertajuk “Sinergi dan Refleksi: Membangun Kalimantan Barat yang Berkeadilan melalui Implementasi HAM” di Harris Hotel Pontianak pada akhir Maret, mempertemukan pemerintah daerah, lembaga negara, organisasi sipil, hingga mahasiswa. (foto fornews.co/komnasham)

    Pendidikan, Lahan, dan Lingkungan menjadi PR Besar Pembangunan Kalbar

    MENKOMDIGI Meutya Hafid memberikan sambutan dalam Apresiasi Konektivitas Digital di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jum'at, 17 April 2026. (foto fornews.co/pey hs/komdigi)

    Konektivitas Digital harus Diikuti Pemanfaatan Nyata pada Layanan Publik

    SATU alat berat ekskavator yang ditemukan di hutan produksi Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.  (foto fornews.co/gakkum kehutanan)

    Kegiatan Melanggar Hukum Ekspansi Sawit Ilegal, Petugas Sita Ekskavator

    MENTERI Komdigi Meutya Hafid foro bersama sejumlah jurnalis senior dalam deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia SWSI sebagai wadah kolaborasi dan kontribusi intelektual bagi insan pers berpengalaman, Jakarta, Jum’at, 17 April. (foto fornews.co/komdigi)

    Serikat Wartawan Senior Indonesia, Jurnalis 60 Tahun ke Atas

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Baca Isi Surat Edaran Ini! Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021

Kamis, 4 Februari 2021 | 15:25
A A
Surat edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Surat edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021

JAKARTA, fornews.co – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang salah satu isinya meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021.

Selain Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, Surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 itu juga menerbitkan tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 1 Februari 2021.

Dalam edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia itu, Mendikbud menyampaikan, berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

BacaJuga

Ajukan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Ungkap Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah

Akui Kasus COVID-19 Meningkat, Menkes: Ini Varian-varian yang Relatif Tidak Mematikan

Indonesia Digital Conference 2022, Cara AMSI Bahas Semua tentang Tren Digital Terkini

Load More

Hal-hal yang disampaikan Mendikbud melalui Surat Edaran tersebut, yakni pertama, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Kedua, Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Ketiga, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Keempat, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas, dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); penugasan; tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Kelima, Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ketiga; b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan; c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin keempat; d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Ketujuh, Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); 2) penugasan; 3) tes secara luring atau daring; dan/atau 4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Kedelapan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Menutup edarannya, Nadiem menegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga sampai kedelapan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: covid-19Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)nadiem anwar makarimSurat edaran Nomor 1 Tahun 2021
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bangun Dua Gedung Baru, RSUD Sekayu Tambah 180 Bed untuk Layani Pasien BPJS Kelas III

Next Post

Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Hari Ini 174.798

BARANG bukti berupa paralon menjadi bukti jajaran Gakkum Kehutanan Republik Indonesia terhadap Yj WN Tiongkok yang melakukan penyelundupan satwa burung langka melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta. (foto fornews.co/kemenhut)
Hukum dan Kriminal

WNA Tiongkok Penyelundup Satwa di Bandara Soetta Siap Disidangkan

Senin, 20 April 2026

JAKARTA, fornews.co -- Kasus penyelundupan satwa ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta memasuki fase penuntutan bentuk ketegasan negara dalam melindungi kekayaan...

Read more
MENTERI Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, meninjau Bali Spirit Festival 2026 di Puri Padi & Yoga Barn, Ubud, Gianyar, Bali, Ahad, 19 April 2026). (foto fornews.co/kemenpar)

Menpar Widiyanti Apresiasi Bali Spirit Festival 2026

Senin, 20 April 2026
RAPAT Koordinasi dan Sinkronisasi terkait Kebijakan Masa Transisi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 16 April 2026. (foto fornews.co/kemenko polkam)

Kebocoran Data, Pemerintah Berupaya Menutup Celah Regulasi yang Tertunda

Senin, 20 April 2026
DISKUSI bertajuk “Sinergi dan Refleksi: Membangun Kalimantan Barat yang Berkeadilan melalui Implementasi HAM” di Harris Hotel Pontianak pada akhir Maret, mempertemukan pemerintah daerah, lembaga negara, organisasi sipil, hingga mahasiswa. (foto fornews.co/komnasham)

Pendidikan, Lahan, dan Lingkungan menjadi PR Besar Pembangunan Kalbar

Senin, 20 April 2026
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan pengarahan pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Sabtu, 18 April 2026. (foto fornews.co/rusman/bpmi setpres)

Hadiri Forum KPPD di Magelang, Presiden Prabowo: Masa Depan Indonesia Ditentukan dari Kualitas Kepemimpinan Daerah

Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In