FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Ajukan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Ungkap Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah

Senin, 29 September 2025 | 17:45
Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim, ajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, dengan tujuh alasan menegaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. (fornews.co/ist)

Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim, ajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, dengan tujuh alasan menegaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. (fornews.co/ist)

JAKARTA, fornews.co – Permohonan praperadilan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025) lalu, menegaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Dalam gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel itu, Kuasa Hukum Nadiem, Dr Dodi S Abdulkadir menyatakan, ada tujuh alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Pertama, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BacaJuga

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Mantan Petinggi Semen Baturaja Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Ini 5 Perkara Menarik Perhatian yang Diungkap Kejati Sumsel Selama 2025, Ada Kasus BSB hingga BRI  

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Tanah Jalan Tol, Dua Terdakwa Divonis Masing-masing 1 Tahun 4 Bulan

Load More

“Padahal, audit ini menjadi syarat mutlak menentukan adanya kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014,” ujar dia di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Berikutnya kedua, kata Dodi, bahwa BPKP dan Inspektorat telah melakukan audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2020–2022, yang tidak ada indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem.

“Hasil ini diperkuat dengan Laporan Keuangan Kemendikbud Ristek 2019–2022 yang memberikan status/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata dia.

Lalu ketiga, ungkap Dodi, bahwa penetapan tersangka Nadiem cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

“Surat Penetapan Tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yaitu tanggal 4 September 2025,” ungkap dia.

Dodi menjelaskan, hal keempat, bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan dan atau Nadiem hingga saat ini tidak pernah menerimanya.

Hal ini, sambung dia, melanggar Pasal 109 KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum, dan membuka peluang penyidikan sewenang-wenang.

Kelima, Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 yang dijadikan dasar penetapan tersangka Nadiem sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 bukan nomenklatur resmi dan tidak pernah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbud Ristek.

“Oleh karenanya, perbuatan yang dituduhkan kepada Nadiem abstrak, tidak cermat, dan melanggar haknya untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang disangkakan,” jelas dia.

“Keenam, pencantuman status Nadiem dalam Surat Penetapan Tersangka sebagai karyawan swasta tidak tepat dan tidak jelas. Nadiem pada Tahun 2019–2024 menjabat selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai KTP sebagai Anggota Kabinet Kementerian,” imbuh dia.

Nah terakhit atau ketujuh, terang Dodi, bahwa Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas, dan selama ini berlaku kooperatif serta telah dicekal sehingga tidak mungkin melarikan diri.

Nadiem juga sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri sehingga tidak memiliki akses maupun menghilangkan barang bukti. Jadi, penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif.

“Fakta-fakta ini yang juga perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Kasus dugaan korupsinadiem anwar makarimPraperadilanTersangka
ADVERTISEMENT
Previous Post

BPKH RI dan Lazismu Serahkan Mobil Dakwah untuk Ponpes Muhammadiyah Daarul Khoir Gunung Kidul

Next Post

Dari Ijazah Jokowi ke Ijazah Gibran: Pergeseran Isu atau Politisasi Hukum?

Presiden Prabowo Subianto bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis, saat tiba di Palembang, pada Senin (24/8/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

Sindir Kunjungan Prabowo, Perkumpulan Lingkar Hijau Nilai Gubernur Sumsel Lamban Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026

PALEMBANG, fornews.co - Perkumpulan Lingkar Hijau menilai kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Palembang, pada Senin (24/8/2026) kemarin tidak lebih dari...

Read more
Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, Kajati Sumsel, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat memberi keterangan kepada awak media, di Griya Agung, Selasa (25/8/2026). (fornews.co/ist)

Kapolda Sumsel Sumsel Sebut Ada Pelaku Perorangan dari 17 Tersangka Terkait Kasus Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026
Gubernur Sumsel, Herman Deru bersama warga saat Salat Istisqa, di halaman Rumah Dinas Gubernur Sumsel Griya Agung, Selasa (25/8/2026). (fornews.co/ist)

Ikhtiar di Tengah Kemarau dan Karhutla, Gubernur Sumsel Ingatkan untuk Tak Saling Menyalahkan

Selasa, 25 Agustus 2026
SEARAH jarum jam, dari kiri Akbar Mia, M.Si (Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenpora RI), Yayat Suyatna, S.Pd, M.Pd (Asisten Deputi Olahraga Masyarakat Kemenpora RI), Kus Endarto, SE, M.Ec.Dev (Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Sleman), dan Handono Suyatno Putro (GM Hotel Loman Park) dalam jumpa pers dengan awak media di Loman Park Hotel Jogja, Senin sore, 24 Agustus. (foto fornews.co/adam)

ASEAN Sports Day 2026 di Jogja menjadi Diplomasi dan Penggerak Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026
PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In