
PALEMBANG, fornews.co-DPC PDIP empat Lawang melaporkan pemilik akun facebook Khairullah Irul, ke Polda Sumsel, terkait dugaan kasus menebar kebencian dan menebar berita bohong di media sosial.
Menurut pelapor, Makmun (47), LP STRLP/220/3/2017/ SPKT yang dilayangkan pihaknya kepada pemilik akun facebook yang merupakan oknum PNS Dinas Penanggulangan Bencana Daerah Empat Lawang tersebut, karena dengan sengaja meng-upload foto acara ulang tahun PDIP. Dalam foto yang diunggah pada tanggal 12 Februari 2017 pukul 09.25WIB itu, tampak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri sedang memotong tumpeng. Namun, pada alas mejanya ada lambang palu arit yang notabene lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Hari ini kami telah melaporkan salah satu akun facebook atas nama Khairullah Irul, karena telah menebar kebencian dan menebar berita bohong di media sosial facebook. Ini termasuk tindak pidana UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujarnya, saat memberikan keterangan pers di Sekretariat DPD PDIP Sumsel, Rabu (29/03).
Makmun yang juga Anggota DPRD Empat Lawang ini melanjutkan, setidaknya ada lima postingan yang telah di upload terlapor ke akun facebook. Namun, pihaknya melaporkan dua postingan terlapor, tepatnya pada 12 Februari 2017 pukul 09.25WIB dan 10 maret 2017 13.00WIB.
“Ini sangat merugikan partai dan menimbulkan paradigma negatif pada masyarakat awam. Mengapa kami laporkan ke pihak polisi, agar tidak ada kejadian semacam ini lagi. Kami juga sudah melakukan chat dan video massanger terhadap pemilik akun, dipastikan itu bukan akun palsu atau asli milik yang bersangkutan (terlapor). Ini murni kriminalisasi, makanya kami menempuh upaya hukum,” ungkap Bendahara DPC PDIP Empat Lawang itu.

Sementara, Firly Darta, advokasi hukum Repdem menyatakan, laporan ini akan kita kawal hingga kasus ini tuntas. Sebenarnya, si pemilik akun facebook ini sudah melakukan posting secara berulang ulang, dari 10 Februari hingga 23 maret. “Berarti ini sudah berkesinambungan dan ada keinginan tertentu. Memang kami belum sempat mengkonfrontir yang bersangkutan. Tapi banyak kawan kawan dari SKPD, sudah mengingatkan yang bersangkutan, tapi tidak di gubris,” katanya.
Firly menjelaskan, terlapor telah menyebar kebencian dengan meng-upload sejumlah berita dan foto. Atas perilaku ini pihaknya melaporkan dengan Pasal 28 UU ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan No 11 Tahun 2008 dengan tuntutan 6 tahun penjara atau denda Rp1 M.
“Pada postingan kedua gambar yang di upload terlapor, ditulisnya hati-hati saudaraku Empat Lawang dengan gambar Ultah PDIP diedit gambar Palu Arit dan membagikan postingan berita PDIP dengan tulisan ‘Caro PKI’,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, terlapor Khairullah mengatakan, bahwa Khairulah, akun facebook-nya ada tiga. “Yo ada facebook aku, tapi aku cek dulu ye dek. Karena ada tigo facebook aku nih, tapi dak aktif galo. Itu (postingan) ngupload dari wong jugo,” tandasnya singkat. (tul)

















