PALEMBANG, fornews.co – Sepak terjang Hendra (31), residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) alias perampokan berakhir sudah. Target operasi (TO) Tim Tekab 134 Polresta Palembang, ini tewas diterjang peluru dalam baku tembak di kawasan Gandus, Rabu (17/01) petang.
Dari tangan warga Jalan Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver, tiga butir peluru/amunisi, dua butir selongsong dan sebilah sajam jenis pisau cap garpu.
Wakapolresta Palembang, AKBP Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Yon Edi Winara mengatakan, pelaku memang sudah lama menjadi TO dan saat hendak ditangkap di kawasan Gandus, pelaku kabur ke arah hutan dan melawan dan menembaki petugas Tekab 134 sebanyak dua kali. Lalu, petugas pun membalas tembakan dan akhirnya pelaku tewas.
“Petugas sudah berupaya untuk menyelamatkan nyawanya dengan membawa ke rumah sakit terdekat, namun saat sampai di lokasi ternyata pelaku sudah meninggal dunia,” kata Wakapolresta Prasetyo, Rabu (17/01) malam.
Setidaknya dalam catatan kepolisian, pelaku ini terlibat dalam aksi perampokan di Jalan Ratu Sianum Komplek Telkom, Kecamatan IT II, Palembang, yang menimpa korban Andry Yansyar pada Rabu, 18 Oktober 2017 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat kejadian, pelaku menggunakan modus untuk diantarkan ke suatu tempat. Belum sampai tujuan, pelaku meminta korban untuk berhenti, lalu dengan sadisnya pelaku menyiramkan air keras ke arah korban. Beruntung korban berhasil mengelak, namun tak dapat dihindari pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menjalankan aksi serupa di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, pada Kamis, 02 November 2017, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan korban bernama M Arsi Marzuki.
dalam aksinya tersebut, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau, merampas handphone jenis Samsung Galaxi Core saat korban dan pelaku sama-sama berada dalam angkot.
“Tercatat ada dua laporan polisi yang mengadukan pelaku. Dalam setiap aksinya, pelaku ini termasuk nekat dan sadis. Pelaku ini pemain tunggal. Perlu diketahui, dia juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang divonis tiga tahun pada tahun 2014 silam dan keluar dari bui bulan Juli 2017, ” tukas Prasetyo. (bas)
















