
PALEMBANG-Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, menyepakati hasil pembahasan terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sejumlah Rp7.899.161.790.766.
Kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD Sumsel tersebut, ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama, antara Pimpinan DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel, terhadap KUA, serta PPAS APBD Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2017.
“Dari hasil pembahasan terhadap KUA dan PPAS APBD Sumsel Tahun Anggaran 2017, antara Banggar DPRD Sumsel dan TAPD Sumsel di sepakati sejumlah Rp7.899.161.790.677. mengalami peningkatan sejumlah Rp489.256.657.935,84 atau naik 6,60% dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016, yang telah ditetapkan sejumlah Rp7.409.905.132.741,16,” ungkap Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas, Jumat (04/11).
Giri menjelaskan, berdasarkan Permendagri No 31/2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, penyusunan APBD TA 2017 didasarkan pada prinsip, yakni sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah; tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Kemudian tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Transparansi, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD; partisipatif, dengan melihatkan masyarakat; serta tidak bertenangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” jelasnya.
Sementara, Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyampaikan, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Sumsel, khususnya ketua dan para anggota Banggar, serta TAPD Sumsel yang telah bekerja sama dengan baik, dan bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap Rancangan KUA, serta PPAS APBD Provinsi SumselTA 2017.
“Pada situasi dan kondisi keuangan negara yang terbatas, termasuk kondisi keuangan Provinsi Sumsel yang amat terbatas, memerlukan kecermatan dalam penentuan skala prioritas anggaran, sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI yakni money follow program priority,” tandasnya. (tul)

















