MUARAENIM, fornews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muaraenim mengingatkan seluruh partai politik (parpol), untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan, terlebih dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (PAK).
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Muaraenim, Zainudin menyatakan, pihaknya mengimbau dan mengingatkan kepada parpol peserta pemilu, agar mematuhi ketentuan dalam lokasi pemasangan APK, sehubungan dengan pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan umum (pemilu) 2019 yang dimulai sejak 23 September 2018 – 14 April 2019.
“Imbauan dan ingatan untuk semua parpol ini kita pertegas lagi, terlebih sejak diserahkannya APK oleh KPU Muaraenim pada 6 Desember 2018 ini,” ujarnya, Jumat (07/12).
Zainudin melanjutkan, berkaca dari hal tersebut maka peserta pemilu agar senantiasa memperhatikan etika dan estika dalam pemasangan APK yang difasilitasi KPU mapun APK tambahan produk dari peserta pemilu.
“Dengan sudah diserahkannya APK kepada peserta pemilu, maka alat peraga sosialisasi yang ada saat ini harus segera di turunkan/ditertibkan. Ya kami harap seluruh peserta pemilu mematuhinya,” tandasnya. (tul)
















