PALEMBANG, fornew.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan mengevaluasi pemberian toleransi kepada pengusaha angkutan batubara yang masih diperkenankan melewati beberapa ruas jalan menuju jalan khusus angkutan batubara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Nelson Firdaus, menyikapi pelaksanaan surat yang ditujukan kepada Dishub Lahat dan Muaraenim, guna menindaklanjuti Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018, tentang pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum, dan Surat Gubernur Sumsel Nomor 540/2359/DESM/2018 tanggal 6 November 2018, hal angkutan batubara serta dalam rangka menjaga stabilitas produktifitas batubara secara berkesinambungan.
“Ya untuk batas toleransinya kita tetap melihat, kalau nanti sudah ada jalan khusus. Nanti batasan waktunya seperti itu. Kemudian, seperti yang ditetapkan oleh Gubernur dan Sekda Sumsel, secara teknis akan dievaluasi dua minggu yang akan datang,” ungkapnya, saat dibincangi, Rabu (14/11).
Nelson menerangkan, sebenarnya jalan khusus servo tidak ada masalah dan bisa digunakan. Tapi, untuk menuju ke simpang jalan Servo ini atau tepatnya di Tanjung Jambu, memang harus ada jalan yang masih harus dilalui.
“Itulah kita berikan toleransi terhadap kendaraan-kendaraan yang ingin melintas ke jalan Servo. Pihak dari Dishub Lahat dan Muaraenim juga terus melakukan pengawasan. Karena, dalam toleransi itu disebutkan tambang tetap produksi,” jelasnya.
Untuk menuju ke kereta api, terang Nelson, baik di stasiun Banjar Sari dan Suka Cinta, harus ada jalan yang dilalui untuk loading, begitu juga di Banjar Sari, kalau mau ke jalan khusus di Tanjung Jambu.
“Artinya kan harus melalui melewati lintasan-lintasan itu, makanya diberikan toleransi. Kalau tidak, yang punya tambang bisa tutup karena tidak bisa melewati jalan itu,” tukasnya.
Dalam surat yang dikeluarkan Dishub Sumsel pada 8 November 2018 itu, untuk pengangkutan batubara dengan rute lintasan Lahat – Stasion Suka Cinta, Lahat – Stasiun Banjar Sari, Lahat – Tanjung Jambu, Tanjung Enim – Tanjung Jambu, dan Tanjung Enim – PT Semen Baturaja, masih diberikan toleransi untuk menggunakan jalan umum. Waktu operasi angkutan batubara dengan rute lintasan tersebut, adalah mulai pukul 18.00WIB sampai dengan pukul 05.00WIB. (tul)

















