PALEMBANG, fornews.co – KPU Sumsel belum menetapkan batasan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Selatan pada Pilkada Serentak 2018. Sebab penetapan batasan dana kampanye itu berdasarkan kesepakatan antara seluruh pasangan calon.
“Sebelumnya itu akan dibuat hitung-hitungan mengenai kegiatan-kegiatan kampanye yang disepakati bersama. Mereka ingin rapat seperti apa, bentuk rapatnya, berapa kali frekuensinya, sekali rapat butuh biaya berapa sehingga nanti totalnya ketemu. Misalnya nanti disepakati Rp20 miliar, maka semua paslon menyepakati tidak boleh lebih dari Rp20 miliar, kalau kurang dari situ tidak apa-apa,” ujar Ketua KPU Sumsel Aspahani, Jumat (2/2/2018).
Menurut Aspahani, jika sudah disepakati batasan dana kampanye maka selanjutnya KPU memfasilitasi supaya data itu bisa dipegang dan diserahkan kepada Bawaslu sebagai dasar penilaian apakah ada pelanggaran kesepakatan atau tidak saat kampanye nanti. Meski demikian, kata mantan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya ini, proses ini belum dilakukan, karena saat ini pihaknya masih fokus ke penetapan pasangan calon dan pemilihan nomor urut.
“Tapi yang pasti paling lambat 14 Februari 2018 seluruh paslon harus bersepakat soal batasan dana kampanye, karena 15 Februari 2018 kampanye sudah dimulai,” pungkas Aspahani. (ije)

















