JAKARTA, fornews.co – Upaya mencegah korupsi di daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan (Sumsel), Nasrun Umar menyimpulkan bahwa akan berada pada satu posisi, di mana keberhasilannya akan ditentukan oleh tiga poin penting.
Adapun tiga poin dimaksud meliputi, komitmen pimpinan daerah, budaya integritas aparatur pemerintah khususnya di Sumsel, transparansi dan akuntabel (dapat mengiringi setiap tugas dan fungsi yang mereka lakukan terhadap pekerjaannya), serta penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Tiga poin penting ini menjadi kesimpulan saya, poin yang terakhir tadi adalah APIP sangat penting dan harus dijadikan yang terdepan,” katanya pada rapat koordinasi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (01/02/2018).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, kunci utama keberhasilan pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola di pemerintah daerah merupakan komiten bersama seluruh stakeholder.
“Jadi bukan hanya kepala daerahnya, tapi juga harus disertai dukungan dan komitmen kuat dari jajaran perangkat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan stakeholder lainnya,” ujar Laode di pembuka acara.
Rapat koordinasi ini bertujuan menyerap informasi terkait kondisi di daerah. Dengan harapan adanya pemahaman serupa terkait program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi, termasuk area mana saja yang menjadi fokus pembenahan.
Peserta rapat koordinasi meliputi 10 provinsi di Indonesia yakni Provinsi Bangka Belitung, Sumsel, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Semua daerah diwakili oleh Sekda dan jajaran organisasi perangkat daerah terkait.
Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, beberapa fokus area pembenahan di daerah yang dibahas dalam rakor meliputi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mendorong Pemda membangun e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting.
Kemudian penganggaran barang dan jasa dengan penerapan e-procurement, pembenahan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan APIP dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, rakor tersebut merupakan upaya awal pencegahan dengan mendorong pembenahan tata kelola pemerintah secara konsisten dan komprehensif di 10 provinsi pada tahun 2018, hasil pemetaan akan dijadikan rencana aksi dengan langkah perbaikan bersama.
“KPK akan terus memantau kemajuan rencana aksi dengan monitoring dan evaluasi,” kata Febri. (bas)

















