FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Resmi Dibatalkan, Liga 1 dan 2 Musim 2020 Berstatus Force Majeure

    Resmi Dibatalkan, Liga 1 dan 2 Musim 2020 Berstatus Force Majeure

    Nakhodai Tim B Atletico Madrid, Fernando Torres Langsung Dikagumi Anak Asuhnya

    Nakhodai Tim B Atletico Madrid, Fernando Torres Langsung Dikagumi Anak Asuhnya

    Greysia/Apriyani Juara, Indonesia Bawa Satu Gelar dari Thailand Open 2021

    Greysia/Apriyani Juara, Indonesia Bawa Satu Gelar dari Thailand Open 2021

    Pantau Seleksi Pemain, Presiden Klub PS Palembang: Tidak Ada Intervensi dari Manajemen!

    Pantau Seleksi Pemain, Presiden Klub PS Palembang: Tidak Ada Intervensi dari Manajemen!

    Muba Bersiap Sambut Gelaran Kejurnas Rally 2021

    Muba Bersiap Sambut Gelaran Kejurnas Rally 2021

    KONI Sumsel Salurkan Bantuan Paket Kesehatan dari Kemenpora ke Atlet Pelatda

    Manajemen Sriwijaya FC Tegaskan Tidak Akan Bubarkan Tim

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Geger! Angin Puting Beliung Kali Pertama Muncul di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah

    Geger! Angin Puting Beliung Kali Pertama Muncul di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah

    Lagi! Gunung Merapi Mengeluarkan Awan Panas dan Lava Pijar hingga 1,2 KM

    Lagi! Gunung Merapi Mengeluarkan Awan Panas dan Lava Pijar hingga 1,2 KM

    RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Disiapkan Menjadi RS Layanan Regional

    RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Disiapkan Menjadi RS Layanan Regional

    Sambut Kehadiran The Zuri Hotel Baturaja, Gubernur Sumsel Minta Pelaku Usaha Jaga Kearifan Lokal

    Sambut Kehadiran The Zuri Hotel Baturaja, Gubernur Sumsel Minta Pelaku Usaha Jaga Kearifan Lokal

    Gunung Merapi Kembali Mengeluarkan Awan Panas Sejauh 1,8 KM

    Gunung Merapi Kembali Mengeluarkan Awan Panas Sejauh 1,8 KM

    Atasi Polusi Udara, Jogja Kembali Budayakan Bersepeda

    Atasi Polusi Udara, Jogja Kembali Budayakan Bersepeda

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 21 Januari 2021
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Batasi Kerja Jurnalis, Kalangan Pers Desak Pencabutan Peraturan MA No. 5 Tahun 2020

Rabu, 6 Januari 2021 | 21:20
Batasi Kerja Jurnalis, Kalangan Pers Desak Pencabutan Peraturan MA No. 5 Tahun 2020

 

 

ADVERTISEMENT

PALEMBANG, fornews.co – Kalangan pers mendesak agar Mahkamah Agung segera mencabut aturan pembatasan pengambilan gambar, rekaman audio, dan rekaman audio visual yang harus seizin hakim atau ketua majelis hakim. Pembatasan yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan tersebut dinilai menghambat kerja jurnalis.

“Kami bisa mengerti bahwa MA ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Prawira Maulana, Rabu (6/1/2021).

Diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Bombongan Silaban yang memimpin jalannya persidangan kasus narkotika hanya memberikan kesempatan para jurnalis untuk mengambil foto dan video selama 10 menit sebelum sidang. Selanjutnya para jurnalis pun tak diperkenankan lagi mengambil gambar dan video saat persidangan berlangsung.

Dalil pembatasan ini adalah Perma No 5 Tahun 2020. Aturan ini juga dinilai menyalahi Undang Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis. Karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi, alhasil peran pers bagi kepentingan masyarakat mulai terganggu. Selain itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang juga terabaikan.

“Karena itu AJI Palembang mendesak MA untuk segera mencabut ketentuan itu karena tidak sejalan dengan UU Pers,” tegasnya.

“AJI Palembang membuka ruang pertemuan bersama antara komunitas pers dan Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang serta otoritas pengadilan yang ada di Sumatra Selatan untuk membahas perkara ini dan agar disampaikan ke MA,” imbuhnya.

Desakan yang sama juga datang dari Komite Keselamatan Jurnalis, yang terdiri dari gabungan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil. Secara nasional, komite ini juga meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja, karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.

Dalam penyampaian sikapnya, KKJ menilai, ancaman pidana melalui kualifikasi tindakan mengambil gambar dan merekam tanpa seizin hakim sebagai penghinaan terhadap pengadilan akan menambah daftar panjang kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Ancaman pidana ini juga berlebihan karena semestinya dapat dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan ringan, sedang, hingga berat.

Selain itu, KKJ mendesak MA untuk mengevaluasi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Bombongan Silaban yang melarang jurnalis meliput persidangan kasus narkotika pada 7 Februari 2020 lalu. (yas)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Distribusi Vaksin Covid-19 Selesai, Vaksinasi Dimulai Minggu Kedua Januari 2021

Next Post

Antusias Pelatih dan Pemain Bergabung dengan PS Palembang Masih Tinggi

Next Post
Antusias Pelatih dan Pemain Bergabung dengan PS Palembang Masih Tinggi

Antusias Pelatih dan Pemain Bergabung dengan PS Palembang Masih Tinggi

Investasi di Palembang Didominasi Sektor Jasa

Investasi di Palembang Didominasi Sektor Jasa

 


TOP Populer

  • Tak Mau Diganggu, Mendikbud Nadiem Makarim Hanya Bisa Dikontak Presiden di Waktu Ini

    Tak Mau Diganggu, Mendikbud Nadiem Makarim Hanya Bisa Dikontak Presiden di Waktu Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhodai Tim B Atletico Madrid, Fernando Torres Langsung Dikagumi Anak Asuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Pemakaman Korban Sriwijaya Air SJ 182 Indah Halimah Putri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Ikan Modern Palembang Akan Dilengkapi Pedagang Sayur dan Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernah Jadi Bagian Muba, Bupati Muba Siap Bantu Pembenahan SPN Betung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In