PALEMBANG, fornews.co – Desakan agar Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan, semakin luas.
Kali ini desakan pencabutan disuarakan oleh Koalisi Pers Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) yang bahkan mengeluarkan petisi desakan. Koalisi ini terdiri dari organisasi pers dan organisasi masyarakat lainnya, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Serikat Perusahan Pers (SPS) Sumsel, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel.
Mereka menilai peraturan Mahkamah Agung, bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Pers. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang berbunyi ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’
Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan berbagai organisasi wartawan di Sumsel untuk membahas permasalahan Peraturan MA yang dinilai tidak berpihak kepada sistem kerja jurnalis di lapangan.
“Dari komunikasi yang kita jalin, sejumlah organisasi pers di Sumsel sepakat untuk membentuk Koalisi Pers Sumsel dan menyatakan petisi bersama sebagai sikap menolak Peraturan MA Pasal 4 Ayat 6 Nomor 5 Tahun 2020 tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan Wira, Koalisi Pers Sumsel menilai Peraturan MA Nomor 5 tahun 2020 yang yang berbunyi, ‘pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan’ harus ditentang dan mendesak untuk dicabut.
“Aturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni pers sebagai kontrol sosial serta membuka praktik kriminalisasi bagi jurnalis karena yang melanggar aturan yang tak benar ini akan dijerat dengan dalih menghina pengadilan,” tegasnya.
Berikut enam tuntutan Koalisi Pers Sumsel:
- Mahkamah Agung untuk segera mencabut Peraturan MA mengenai pengambilan rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua hakim. Peraturan MA ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.
- Meminta Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang dan pengadilan yang lainnya di Sumsel untuk menyampaikan petisi ini ke MA agar aturan segera dicabut.
- Mendesak Dewan Pers untuk menyiapkan langkah-langkah agar pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 segera dicabut karena mengganggu kinerja pers di seluruh Indonesia.
- Menyerukan agar masyarakat Pers di daerah lainnya menyuarakan penolakan serupa tentang pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Tahun 2020.
- Mengimbau para jurnalis untuk tetap tertib dan profesional saat meliput di ruang sidang.
Menindaklanjuti pernyataan sikap tersebut, Koalisi Pers Sumatra Selatan menggalang kekuatan dengan meluncurkan petisi agar aturan ini segera dicabut dengan menandatangani petisi di http://chng.it/RqWmfvwQ. (yas)