PALEMBANG, Fornews.co – Mamat, 59, warga Jalan KH Azhari Lorong Keramat 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumsel terpaksa harus ditangkap oleh Tim Tekab 134 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Mamat diketahui telah melakukan pengeroyokan bersama rekannya, yakni berinisial R terhadap korban Miko,32, yang tak lain tetangganya sendiri.
Kanit Tekab Polrestabes Palembang, Iptu Tohirin mengatakan, kejadian ini terjadi pada 15 Maret lalu. Dimana, pelaku mengajak rekannya R melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri. Lantaran, tidak terima anaknya terlibat penganiayaan oleh korban Miko.
“Pelaku pun kemudian menghadang korban dengan senjata tajam jenis pedang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,” katanya, Jumat (24/04)
Pihaknya pun mendapatkan laporan dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Pihaknya pun berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah sajam jenis pedang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
“Saat ini kami masih mengejar rekan pelaku. Kami juga telah mengantongi identitasnya,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku Mamat mengatakan nekat melakukan pengeroyokan karenakan saya tidak terima anak saya terlibat perkelahian dengan korban. “Aku idak terimo anak aku bebala, jadi aku nekat ngajak R (DPO) untuk ngeroyok Miko,” singkatnya. (mg1)
















