PALEMBANG, fornews.co – Dalam rangka memberantas praktik politik uang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap adanya kesadaran dan kerja sama semua pihak.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, terkait pemberantasan politik uang, dari sisi Bawaslu kewenangannya adalah pencegahan. Salah satu langkah yang diambil Bawaslu adalah dengan menginisiasi pembentukan kampung anti politik uang maupun kampung pengawasan.
“Harapan Bawaslu, itu bisa menekan potensi politik uang,” kata Afif saat menghadiri Tadarus Pengawasan dalam Rangka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Para Jurnalis Provinsi Sumatra Selatan di The Zuri Hotel Palembang, Senin (3/5/2021).
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan & Sosialisasi Bawaslu RI ini, selama ini dipahami bersama bahwa sebagian pihak masih menggunakan politik uang sebagai cara untuk mendulang suara.
“Tinggal bagaimana informasi yang diberikan ke kita itu ditindaklanjuti sesuai kewenangan kita,” ujarnya.
Afif menegaskan, untuk memproses pidana politik uang itu Bawaslu tidak sendiri. Bawaslu harus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
“Ini tantangan sebenarnya. Menguatkan sentra Gakkumdu untuk percepatan proses pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, lanjut Afif, Bawaslu berharap seluruh stakeholder peserta Pemilu yakni partai politik dan kandidat tidak mengkapitalisasi uang sebagai satu-satunya cara untuk mendulang suara. Menurut Afif, jika tidak ada sinergi semua pihak untuk menghilangkan politik uang, tentu ini akan menjadi penyakit yang selalu hadir saat Pemilu berlangsung.
“Diharapkan komitmen ini tidak sekedar kata-kata. Bagaimana kita sesama anak bangsa termasuk partai politik tidak menyebarkan uang, pemilih juga tahu bahwa itu sesuatu yang dilarang, penyelenggara juga tahu itu tidak boleh dilakukan, harus sinergi semua ini. Kalau salah satu tidak melakukan, tidak menguatkan itu, tantangan untuk menghapus politik uang akan semakin berat,” tuturnya.
Afif menyampaikan, dari catatan Bawaslu pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 lalu, sampai tanggal 9 Desember 2020 ada 179 temuan dan informasi awal politik uang. Hanya memang tidak semua laporan itu bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur. Tidak memenuhi unsur itu terkadang karena persepsi polisi dan jaksa berbeda dengan Bawaslu. Termasuk bukti-buktinya yang dianggap tidak lengkap untuk diproses lebih lanjut.
“Potensi melakukan kejahatan politik uang bisa dilakukan siapa saja. Bawaslu memposisikan semua sama. Maka kesadaran ini harus dibangun bersama tidak hanya oleh penyelenggara tapi juga peserta dan juga pemilih,” katanya.
Guna membangun kesadaran itulah, Bawaslu di masa selain tahapan Pemilu tetap harus memperkuat diri termasuk menjalin dan mempererat kerja sama dengan banyak pihak.
“Sehingga potensi kecurangan pada saat Pemilu bisa diantisipasi, bisa diminimalisir, dan bisa semakin masif dilakukan. Itu akan lebih baik dilakukan tidak hanya di masa tahapan ketika Pemilu sudah jelas, tapi di masa-masa seperti ini pendidikan pemilih semakin digiatkan,” tukasnya. (ije)